MEDIKITA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 mengizinkan maskapai menaikan harga tiket. Peraturan tersebut berlaku terhitung semenjak tanggal 4 Agustus lalu.
Kemenhub menjabarkan bahwa maskapai boleh menaikan biaya tambahan. Dengan rincian sebesar 15 persen dari biaya batas atas untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen untuk pesawat jenis propeller.
Seperti dilansir dari laman Kompas.com, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengeluarkan ketentuan tersebut.
“Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” ujarnya, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, biaya tambahan ini dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Tujuannya adalah memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
Diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tersebut berisi tentang Besarnya Biaya Tambahanan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Sucharge). (WY)