Menu

Mode Gelap
Headline

News · 8 Agu 2022 16:14 WIB ·

Tiket Pesawat Bakal Naik? Cek Info Kemenhub Berikut ini!


 foto: ilustrasi Perbesar

foto: ilustrasi

MEDIKITA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 mengizinkan maskapai menaikan harga tiket. Peraturan tersebut berlaku terhitung semenjak tanggal 4 Agustus lalu.

Kemenhub menjabarkan bahwa maskapai boleh menaikan biaya tambahan. Dengan rincian sebesar 15 persen dari biaya batas atas untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen untuk pesawat jenis propeller.

Seperti dilansir dari laman Kompas.com, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengeluarkan ketentuan tersebut.

“Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” ujarnya, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, biaya tambahan ini dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Tujuannya adalah memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tersebut berisi tentang Besarnya Biaya Tambahanan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Sucharge). (WY)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PJS Siapkan Strategi Menjadi Organisasi Pers Terdepan

19 September 2024 - 09:42 WIB

Hukum Tidak Boleh Dipakai untuk Menekan Lawan Politik

17 Agustus 2024 - 05:32 WIB

PKB Agam Pastikan Dukungan untuk Gus Muhaimin

15 Agustus 2024 - 16:07 WIB

Gelar PKD, GP Ansor Payakumbuh Siapkan Kader Berkualitas

11 Agustus 2024 - 11:04 WIB

Peduli Lingkungan, PJS dan Polri Kolaborasi

3 Agustus 2024 - 18:51 WIB

Sah! Ini Syarat CPNS 2024 yang Anda Tunggu

30 Juli 2024 - 14:04 WIB

Trending di News