Menu

Mode Gelap
Headline

Kajian Islam · 8 Okt 2022 17:18 WIB ·

Shalat Anda Kurang Sempurna? Ini Syarat untuk Mengulanginya


 Shalat Anda Kurang Sempurna? Ini Syarat untuk Mengulanginya Perbesar

Mengulang Salat (I’âdah)

Ketika seseorang telah salat, dan salatnya tersebut kurang sempurna, ada cacat dan lain sebagainya, maka disunahkan baginya untuk mengulang kembali salat tersebut. Contohnya adalah orang yang melaksanakan salat sendirian, kemudian dilaksanakan pula salat jamaah, maka disunahkan baginya untuk mengulang kembali salat dalam jamaah. Nabi ﷺ pernah mendapati dua orang lelaki tidak ikut salat subuh berjamaah bersama beliau, karena keduanya telah salat dalam perjalanan. Kemudian Nabi ﷺ bersabda :

فلا تفعلا، إذا صليتما في رحالكما ثم أتيتما مسجد جماعة، فصليا معهم، فإنها لكما نافلة

Artinya : “Maka jangan begitu! Jika kalian telah salat di perjalanan kalian, kemudian kalian mendapati masjid yang sedang melaksanakan salat jamaah, maka salatlah bersama mereka! Maka sungguh salat itu bagi kalian adalah nafilah (sunah).” (HR. Turmudzi no. 219)

Jika tidak ada fadhilah keutamaan yang dicari, maka tidak disunahkan untuk mengulang salat.

Mengganti Shalat (Qadha)

Qadha adalah melaksanakan ibadah di luar waktu yang telah ditetapkan. Jumhur ulama telah sepakat, bahwa siapapun yang tidak melaksanakan salat, baik sengaja maupun tidak sengaja (seperti lupa ataupun tertidur), maka wajib baginya mengganti salat tersebut. Ini dilandaskan kepada hadis yang sebelumnya telah dijelaskan :

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ

Artinya : “Siapa yang lupa salat, maka hendaklah ia salat apabila ia ingat. Tiada baginya kaffarat (penggugur kewajiban) selain (mengganti) itu.” (HR. Bukhari no. 597, Muslim no. 684)

Meskipun sama-sama mengganti, orang yang tidak salat karena tidak sengaja, tidak berdosa, sedangkan yang sengaja meninggalkan salat maka ia berdosa. Di dalam hadis tersebut juga ada penegasana bahwa tiada cara lain untuk menggugurkan kewajiban salat kecuali dengan melaksanakannya. Berbeda dengan puasa yang dalam beberapa keadaan bisa saja diganti dengan fidyah. (*)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menjemput Keberkahan di Penghujung Ramadhan: Momentum Evaluasi dan Perubahan

27 Maret 2025 - 00:40 WIB

Nilai Kontrol Syahwat Dalam Ibadah Puasa (2)

5 April 2023 - 11:46 WIB

Nilai Kontrol Syahwat Dalam Puasa Ramadan (1)

4 April 2023 - 14:18 WIB

Khutbah Jumat: Adil Dalam Menilai

17 Februari 2023 - 07:58 WIB

Khutbah Jumat: Iman Adalah Pengalaman

10 Februari 2023 - 07:50 WIB

Khutbah Jumat: Al-Quran, Sudahkah Kita Pahami?

3 Februari 2023 - 07:00 WIB

Trending di Kajian Islam