Mengulang Salat (I’âdah)
Ketika seseorang telah salat, dan salatnya tersebut kurang sempurna, ada cacat dan lain sebagainya, maka disunahkan baginya untuk mengulang kembali salat tersebut. Contohnya adalah orang yang melaksanakan salat sendirian, kemudian dilaksanakan pula salat jamaah, maka disunahkan baginya untuk mengulang kembali salat dalam jamaah. Nabi ﷺ pernah mendapati dua orang lelaki tidak ikut salat subuh berjamaah bersama beliau, karena keduanya telah salat dalam perjalanan. Kemudian Nabi ﷺ bersabda :
فلا تفعلا، إذا صليتما في رحالكما ثم أتيتما مسجد جماعة، فصليا معهم، فإنها لكما نافلة
Artinya : “Maka jangan begitu! Jika kalian telah salat di perjalanan kalian, kemudian kalian mendapati masjid yang sedang melaksanakan salat jamaah, maka salatlah bersama mereka! Maka sungguh salat itu bagi kalian adalah nafilah (sunah).” (HR. Turmudzi no. 219)
Jika tidak ada fadhilah keutamaan yang dicari, maka tidak disunahkan untuk mengulang salat.
Mengganti Shalat (Qadha)
Qadha adalah melaksanakan ibadah di luar waktu yang telah ditetapkan. Jumhur ulama telah sepakat, bahwa siapapun yang tidak melaksanakan salat, baik sengaja maupun tidak sengaja (seperti lupa ataupun tertidur), maka wajib baginya mengganti salat tersebut. Ini dilandaskan kepada hadis yang sebelumnya telah dijelaskan :
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya : “Siapa yang lupa salat, maka hendaklah ia salat apabila ia ingat. Tiada baginya kaffarat (penggugur kewajiban) selain (mengganti) itu.” (HR. Bukhari no. 597, Muslim no. 684)
Meskipun sama-sama mengganti, orang yang tidak salat karena tidak sengaja, tidak berdosa, sedangkan yang sengaja meninggalkan salat maka ia berdosa. Di dalam hadis tersebut juga ada penegasana bahwa tiada cara lain untuk menggugurkan kewajiban salat kecuali dengan melaksanakannya. Berbeda dengan puasa yang dalam beberapa keadaan bisa saja diganti dengan fidyah. (*)