MEDIKITA.COM – Nasib 16 partai yang sudah mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2024 belum jelas, apakah persyaratannya lengkap atau tidak.
Diketahui pada penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, sebanyak 40 partai dari 43 pemilik akun sipol sudah melakukan pendaftaran.
Dari 40 tersebut, 24 partai sudah melengkapi berkas persyaratan dan dinyatakan terdaftar. Sedangkan 16 partai lagi belum jelas karena masih dilakukan pemeriksaan oleh KPU RI.
Merujuk CNN Indonesia, Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengatakan bahwa Pengumuman status 16 partai yang sudah mendaftar belum bisa diumumkan karena masih dilakukan pemeriksaan.
“Maaf, konferensi pers hari ini belum bisa diadakan. Esok (Selasa, 16/8) kami informasikan lebih lanjut,” kata Idham melalui pesan singkat, Senin.
Daftar 16 Parpol yang masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen adalah sebagai berikut:
Berikut 16 parpol yang masih tahap pemeriksaan
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
(WY)