Menu

Mode Gelap
Headline

Pendidikan · 18 Agu 2022 07:08 WIB ·

Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan PPPK dan PNS


 Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan PPPK dan PNS Perbesar

MEDIKITA.COM – Bagi Anda yang bergelut dalam dunia pendidikan, tentu sudah tak asing lagi dengan PPPK dan PNS.

Hanya saja, tak sedikit masyarakat yang menganggap keduanya sama. Padahal PPPK dan PNS jelas berbeda. Lantas apa perbedaan PPPK dan PNS?

Cek Perbedaan PPPK dan PNS

PPPK dan PNS bisa dibedakan dari berbagai hal. Berikut beberapa hal tersebut.

Batas Usia Maksimal

Hal pertama yang jadi pembeda yakni batas usia maksimalnya. Untuk CPNS, batas usia maksimalnya sampai 35 tahun. Sementara untuk PPPK memiliki batas usia maksimal setahun sebelum batas usia tertentu dalam jabatannya.

Tahapan Seleksi

Selain batas usia maksimal, perbedaan keduanya juga terlihat dari tahapan seleksi. Untuk PPPK, tahapan seleksinya meliputi seleksi administrasi dan kompetensi.

Seleksi kompetensi itu sendiri mencakup manajerial, teknis, dan sosial kultural. Sedangkan untuk tahapan seleksi PNS, biasanya meliputi seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.

Kedudukan Hukum

Kedudukan hukum antara PPPK dan PNS juga berbeda. PPPK mempunyai lingkup terbatas. Jabatannya telah diatur dalam keputusan menteri dan tak bisa mengisi kekosongan dalam posisi pimpinan negara pertama.

Lain halnya dengan PNS yang bisa menduduki semua posisi di pemerintahan.

Pengangkatan

Perbedaan juga bisa Anda lihat dari pengangkatannya. PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja. Hal ini berlaku dengan jangka waktu tertentu selama menjalankan tugasnya.

Kemudian untuk PNS, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pegawai ASN tetap. Dalam hal ini, PNS bisa menduduki jabatan pemerintahan.

Dari beberapa perbedaan PPPK dan PNS di atas, kini Anda tak akan lagi kesulitan membedakannya.

Selain itu, Anda juga bisa lebih mudah memilih apabila dihadapkan dengan pilihan tersebut nantinya.

Hal yang pasti, keduanya sama-sama ASN yang mengabdi dalam pemerintahan. (WY)

Artikel ini telah dibaca 353 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menjelang Pilkada 2024, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Gelar Sekolah Kebangsaan Anti Hoaks Bersama MAFINDO Aceh

29 Agustus 2024 - 19:01 WIB

Kolaborasi dengan GeRAK Aceh dan Prodi Ilmu Politik UINAR, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Selenggarakan FGD Pilkada Transparan dan Akuntabel

20 Agustus 2024 - 22:06 WIB

PIAUD FTK UINAR Sukses Selenggarakan International Conference Perdana

25 Juni 2024 - 21:31 WIB

Kunjungan Balasan Kampus UT Malaysia ke Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK, Kedua Pihak Sepakat Perkuat Kerjasama

16 Juni 2024 - 20:18 WIB

Lolos Hibah Litmas 2024, Dosen UIN Ar-Raniry Laksanakan PKM Berbasis Komunitas di Aceh Tengah

5 Juni 2024 - 08:18 WIB

Demi Visi Unggul di ASEAN, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Laksanakan Program Pertukaran Mahasiswa ke Malaysia

21 Mei 2024 - 14:32 WIB

Trending di Pendidikan