MEDIKITA.COM – Bagi Anda yang bergelut dalam dunia pendidikan, tentu sudah tak asing lagi dengan PPPK dan PNS.
Hanya saja, tak sedikit masyarakat yang menganggap keduanya sama. Padahal PPPK dan PNS jelas berbeda. Lantas apa perbedaan PPPK dan PNS?
Cek Perbedaan PPPK dan PNS
PPPK dan PNS bisa dibedakan dari berbagai hal. Berikut beberapa hal tersebut.
Batas Usia Maksimal
Hal pertama yang jadi pembeda yakni batas usia maksimalnya. Untuk CPNS, batas usia maksimalnya sampai 35 tahun. Sementara untuk PPPK memiliki batas usia maksimal setahun sebelum batas usia tertentu dalam jabatannya.
Tahapan Seleksi
Selain batas usia maksimal, perbedaan keduanya juga terlihat dari tahapan seleksi. Untuk PPPK, tahapan seleksinya meliputi seleksi administrasi dan kompetensi.
Seleksi kompetensi itu sendiri mencakup manajerial, teknis, dan sosial kultural. Sedangkan untuk tahapan seleksi PNS, biasanya meliputi seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.
Kedudukan Hukum
Kedudukan hukum antara PPPK dan PNS juga berbeda. PPPK mempunyai lingkup terbatas. Jabatannya telah diatur dalam keputusan menteri dan tak bisa mengisi kekosongan dalam posisi pimpinan negara pertama.
Lain halnya dengan PNS yang bisa menduduki semua posisi di pemerintahan.
Pengangkatan
Perbedaan juga bisa Anda lihat dari pengangkatannya. PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja. Hal ini berlaku dengan jangka waktu tertentu selama menjalankan tugasnya.
Kemudian untuk PNS, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pegawai ASN tetap. Dalam hal ini, PNS bisa menduduki jabatan pemerintahan.
Dari beberapa perbedaan PPPK dan PNS di atas, kini Anda tak akan lagi kesulitan membedakannya.
Selain itu, Anda juga bisa lebih mudah memilih apabila dihadapkan dengan pilihan tersebut nantinya.
Hal yang pasti, keduanya sama-sama ASN yang mengabdi dalam pemerintahan. (WY)