MEDIKITA – Masyarakat yang sudah lama menunggu perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahun ini bisa bernafas lega.
Pasalnya Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) secara sah mengeluarkan aturan terkait rekrutmen tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 320 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat usia minimal yang bisa mendaftar adalah 18 tahun.
Sedangkan usia maksimalnya adalah 35 tahun saat melakukan pendaftaran.
Syarat CPNS Tahun 2024
Berikut syarat untuk menjadi CPNS tahun 2024
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Waktu Penerimaan
Mengutip laman kompastv, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce menyebut bahwa Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka jika tahapan verifikasi dan validasi serta persiapan instrumen, baik regulasi maupun sistem, sudah siap. (TM)