MEDIKITA.COM – Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar, Irman Gusman berkemungkinan gagal mengikuti pemilu tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut diketahui ketika KPU Sumbar menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.
Isi surat tersebut memerintahkan KPU Provinsi untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa menyebutkan, Setidaknya, ada dua dokumen Irman Gusman yang akan diverifikasi kembali. Yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD diantaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Selain itu, Irman harus secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Disisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Ybs dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.
sebelumnya, Irman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, ybs juga dijatuhi hukuman tambaham berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI, kita tunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti,” ujar eks Komisioner KPU Padang Pariaman tersebut.
Selain Irman Gusman, Rifo Darma Saputra juga tidak masuk ke dalam DCT DPD Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024. Karena yang bersangkutan menyatakan mundur pada tanggal 3 Oktoboer kemarin,” lanjutnya.
“Oleh karena nya akan ada pergeseran nomor urut DPD dalam penetapan DCT yang akan ditetapkan oleh KPU RI Tanggal 3 November esok,” pungkas Ory. (MZ)