Fakhry Emil Habib, Lc, Diplm.
Seseorang yang mengalami satu dari beberapa perkara yang disebutkan di bawah ini, maka ia masuk kedalam kategori berhadas kecil dan wudu nya batal. Yaitu;
a. Keluar sesuatu dari dua jalan, apapun itu yang keluar. Berdasarkan firman Allah SWT.
أو جاء أحد منكم من الغائط
Artinya : “Atau salah seorang kamu mendatangi tempat buang hajat,” (QS : an-Nisa ayat 43).
b. Tidur yang nyaman berbaring.
Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم
من نام فليتوضأ
Artinya : “Siapa yang tidur hendaklah ia berwudu!” (HR. Abu Daud no. 203).
Namun orang yang tidur sembari duduk, wudunya tidak batal. Berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim (376) tentang para sahabat yang tertidur saat menunggu dilaksanakannya salat.
c. Hilang akal.
Yang disebabkan karena mabuk, pingsan, sakit maupun gila. Tidur saja membatalkan wudu, apalagi yang lebih parah dari pada tidur.
d. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan.
Laki-laki dan perempuan yang sama-sama besar dan bukan mahram tanpa penghalang’1.
Dalam artian, jika yang bersentuhan adalah kain pakaian, maka wudu tidak batal, meskipun hukumnya tetap haram karena berpotensi menimbulkan syahwat. Ini berdasarkan firman Allah;
أو المستم النساء
Artinya : “Atau kamu menyentuh perempuan.” (QS : An-Nisa ayat 43).
Suami istri bukanlah mahram. Justru suami-istri adalah potensi syahwat yang paling besar. Mahram itu disebut mahram karena haram dinikahi.
Catatan :
1. Bagi orang awam, boleh mengikuti fatwa lain yang menyatakan bahwa wudu tidak batal ketika bersentuhan. Selama fatwa lain tersebut disandarkan kepada mufti yang muktabar, bukan dari sumber asal-asalan.
Disini, penulis mengedepankan apa yang rajih berdasarkan dalil-dalil yang penulis kaji. Tentu ada ustadz lain yang memiliki pandangan berbeda, dan itu wajar karena ini adalah masalah khilafiyah.
e. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.
من مس ذكره فليتوضأ
Artinya : “Siapa yang menyentuh zakarnya, hendaklah ia berwudu!”
Pantangan bagi Orang yang Berhadas Kecil
Orang yang berhadas, memiliki beberapa pantangan yang tidak boleh ia lakukan. Karena ia tidak dalam keadaan suci sempurna. Dengan kata lain, perbuatan-perbuatan berikut ini harus dilakukan dalam keadaan suci sempurna. Yaitu;
a. Salat.
Ini didasarkan kepada QS. alMaidah ayat 6 tentang kewajiban wudu yang sebelumnya telah disebutkan. Nabi صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
ال يقبل هللا صالة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
Artinya : “Allah tidak akan menerima salat seorang kamu jika ia berhadas hingga ia berwudu,” (HR. Bukhari no. 135, Muslim no. 225).
b. Tawaf mengelilingi ka’bah
Karena hukumnya sama dengan salat. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda;
الطواف حول البيت مثل الصالة إال أنكم تتكلمون فيه
فمن تكلم فيه فال يتكلمون إال بخير
Artinya : “Tawaf sekitar rumah Allah (kakbah) adalah seperti salat. Hanya saja kalian bisa berbincang-bincang padanya. Maka siapa yang berbincang, janganlah ia berbincang kecuali dengan hal-hal baik.” (HR. Tirmidzi 960, hakim 1/459).
c. Menyentuh mushaf Alquran.
Termasuk membawanya meskipun tanpa menyentuh secara langsung. Allah SWT berfirman;
ال يمسه إال المطهرون
Artinya : “Tidak boleh menyentuhnya (Alquran) kecuali orang-orang yang suci!” (QS : al-Waqi’ah ayat 79).
Nabi صلى الله عليه وسلم juga bersabda :
ال يمس القرآن إال طاهر
Artinya : “Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.” (HR.Daruquthni 1/459).
Namun mushaf yang juga merangkum terjemahan ataupun tafsiran, boleh dipegang walaupun tidak dalam keadaan suci sempurna. Karena yang dilarang hanyalah mushaf Alquran yang murni.
Bagi orang yang wudunya batal, maka ia boleh saja membaca quran tanpa menyentuh mushaf.
Solusinya adalah, ia tetap baca Alquran sembari meletakkan mushaf di atas rehal, dan membalikkan lembaran mushaf menggunakan sejenis lidi. (*)