MEDIKITA.COM – Sertifikasi guru merupakan suatu usaha pemerintah guna meningkatkan kualitas dan uji kompetensi tenaga pengajar/pendidik.
Pemerintah menetapkan mekanismenya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Instansi yang sudah melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi, bisa melakukan sertifikasi guru.
Bagi guru yang sudah mempunyai kompeten akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai tanda pengakuan standar keprofesionalannya.
Jadi secara singkat, sertifikasi kepada guru itu merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
Penyelenggaranya adalah perguruan tinggi yang mempunyai program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi. Kemudian ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Nah, guru profesional merupakan syarat mutlak guna menciptakan sistem serta praktik pendidikan berkualitas.
Syarat-Syarat Sertifikasi Guru
Setelah Anda mengetahui apa itu sertifikasi guru, sekarang giliran untuk mengetahui persyaratan sertifikasi. Persyaratan sertifikasi adalah sebagai berikut;
Persyaratan Akademik:
Untuk guru TK/RA, kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, sarjana kependidikan lain, serta Sarjana Psikologi.
Bagi guru SD/MI kualifikasi minimum D4/S1 latar belakang pendidikan di bidang SD/M1, kependidikan lain, atau psikologi.
Untuk guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, minimal D4/S1 layar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan sesuai dengan mapel yang diajarkan.
Untuk guru yang mempunyai prestasi bagus dalam bidang akademik, bisa ikut ujian sertifikasi beracuan atas rekomendasi kepada sekolah, dan guru, serta kepala cabang dinas, serta kepala dinas pendidikan.
Persyaratan Non Akademik:
Usia guru 56 tahun (maksimal) ketika mengikuti ujian sertifikasi.
Tujuan utama keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru berdasarkan atas jabatan masa kerja, pangkat, serta fungsional.
Guru yang mempunyai prestasi dalam non akademik, bisa mengikuti ujian sertifikasi atas dasar rekomendasi kepala sekolah, dan guru, hingga kepada dinas pendidikan.
Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan menentukan jumlah guru yang bisa mengikuti ujian di wilayahnya. (WY)