MEDIKITA.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Jokowi memberikan pengakuan telah terjadi pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Presiden Jokowi menyampaikan pengakuan tersebut hari ini, Rabu (11/01/2023) di Istana negara. Ikut mendampingi Menkopolhukam, Mahfud MD beserta tim penyelesaian pelanggaran HAM berat non Yudisial.
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyesalkan kejadian pelanggaran HAM yang sudah terjadi. Jokowi juga menyampaikan dua hal penting terkait pelanggaran HAM berat tersebut.
Pertama, pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa mengabaikan penyelesaian Yudisial. Kedua, Pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.
Untuk melaksanakan dua hal tersebut, Presiden meminta Menkopolhukam untuk mengawal agar dua poin itu bisa terlaksana.
Berikut adalah urutan peristiwa pelanggaran HAM berat menurut pemerintah;
- Peristiwa 1965-1966.
- Peristiwa penembakan misterius 1982-1985.
- Peristiwa Talangsari Lampung 1989.
- Peristiwa pembakaran rumah gudang dan pos statis di Aceh 1989.
- Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.
- Peristiwa kerusuhan Mei 1998.
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 1998 dan 1999.
- Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999.
- Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999.
- Peristiwa di Papua 2001-2002.
- Peristiwa Wamena Papua di 2003, dan
- Peristiwa Jambu Kapuk di Aceh tahun 2023.
(Sep)