Menu

Mode Gelap
Headline

Opini & Tokoh · 6 Jul 2024 22:07 WIB ·

Menyoal Politisasi BUMD


 Menyoal Politisasi BUMD Perbesar

M Nur Akhyar (Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjadjaran)

Badan Usaha Milik Daerah atau yang disingkat BUMD mempunyai peran dalam menghadirkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi pada Penerimaan Asli Daerah (PAD) baik dalam bentuk deviden atau pajak.  Tantangan dalam meningkatkan PAD salah satunya dijawab dengan meningkatkan peran atau kontribusi BUMD kepada daerah. Sebagai wujud nyata dari investasi daerah, BUMD mau tidak mau akan menghadapi persaingan yang semakin tinggi dengan masuknya pasar global.

Di satu sisi ada keuntungan yang dimiliki perusahaan atau badan usaha jika menempatkan politisi atau pejabat pemerintah atau pensiunan pejabat pemerintah di posisi direktur dan komisaris. Salah satu manfaatnya ialah mereka dapat memberikan beberapa peluang seperti mempengaruhi pembuatan kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan legitimasi perusahaan, dan untuk memfasilitasi akses ke sumber daya berharga yang dikendalikan oleh pemerintah.

Politisasi Badan Usaha Milik Daerah

Menurut Pina, Torres & Bachiller (2016) mengemukakan bahwa perusahaan yang mempunyai hubungan dengan politisi menghasilkan kinerja yang rendah. Selain itu mereka juga menemukan bahwa pengaruh politik dewan direksi dapat menyebabkan perusahaan menjadi bangkrut. Ketika adanya hubungan ”istimewa” antara pejabat pemerintah atau politisi terhadap petinggi BUMD maka akan mengakibatkan menurunnya kinerja perusahaan tersebut.

Meskipun demikian, dalam praktiknya tidak selalu sisi negatif yang didapatkan ketika BUMD memiliki interaksi dengan pejabat pemerintah atau politisi. Namun, ada juga dampak positifnya. Hal tersebut sebagaimana disampaikan  Fisman (2001), dimana relasi-kedekatan dengan pemerintah dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Sebagai contoh di Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki hubungan dekat dengan Presiden Soeharto kala itu, menjadi perusahaan yang memiliki nilai pasar tinggi.

Hubungan istimewa antara petinggi perusahaan dan pemerintah didorong oleh beberapa faktor; (1) Informasi unik tentang proses kebijakan publik yang karena kompleksitas seringkali sangat sulit diperoleh; (2) Saluran komunikasi dengan politisi, birokrat dan pembuat keputusan politik lainnya yang sudah ada; (3) Potensi akses ke pembuat keputusan politik yang dapat mempengaruhi keputusan politik. Perusahaan mengharapkan pembuat kebijakan untuk menginformasikan perusahaan atau mengungkapkan informasi yang dibutuhkan perusahaan, sebagai akibat  dari hubungan dekat mereka dengan pemerintah, partai politik atau politisi sehingga investor dan semua pihak yang berkepentingan dapat menggunakan informasi itu untuk meningkatkan kualitas keuntungan perusahaan

Good Corporate Governance Sebagai Solusi BUMD yang Professional

Good Corporate Governance (GCG) adalah tata kelola perusahaan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, tanggung jawab dan akuntabilitas serta menjamin kelangsungan kelembagaan perusahaan dan proses pengambilan keputusan dalam proses pengambilan keputusan, juga terkait dengan lembaga-lembaga perusahaan tersebut pemangku kepentingan perusahaan, seperti Kreditor, pemasok, masyarakat, pemerintah, konsumen dan LSM.

Dengan adanya GCG bermanfaat untuk perusahaan atau badan usaha dimana dapat meminimalkan biaya keagenan, atau biaya yang timbul karena pendelegasian wewenang kepada manajemen, termasuk biaya manajemen yang menggunakan sumber daya perusahaan untuk keuntungan pribadi atau untuk memantau perilaku manajemen sendiri.

Dengan tata kelola perusahaan yang baik maka proses pengambilan keputusan akan menjadi lebih baik sehingga menghasilkan keputusan yang optimal dan efisien. Selain itu juga akan berdampak positif terhadap kinerja perusahaan. Beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk meminimalkan resiko penyalahgunaan wewenang oleh direksi dalam pengelolaan perusahaan. Solusi tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance atau KNKG (2006) dapat penulis uraikan sebagaimana berikut.

Pertama, Transparansi (transparency). Keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan atau menemukan informasi materil dan informasi yang relevan mengenai perusahaan. Keterbukaan tersebut dapat meliputi keterbukaan laporan keuangan BUMD, kebijakan manajemen, termasuk membangun komunikasi yang efektif dengan pemangku kepentingan. Kedua, Akuntabilitas (accountability). Kejelasan fungsi, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan berjalan efektif. Misalnya, dengan adanya struktur organisasi BUMD yang jelas. Jelas disini dengan adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab seluruh pegawai, dimulai dari top level management sampai lower level management.

Ketiga, Kemandirian (independency). Yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa adanya campur tangan kepentingan dan tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan peraturan dan prinsip korporasi. Hal ini dapat dilakukan dengan menunjuk dewan direksi yang independen dan bebas dari konflik kepentingan. Hal tersebut dapat diperkuat dengan menerapkan kode etik yang ketat, untuk mencegah intervensi eksternal, serta memastikan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi.

Keempat, Pertanggungjawaban (responsibility). Kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip korporasi yang sehat. Hal tersebut penting untuk dilakukan agar memastikan segala keputusan dan tindakan setiap pengurus dan anggota BUMD sesuai dengan pertauran yang mengikat.

Terakhir, Kewajaran (fairness). Yakni adanya keadilan dan kesetaraan dalam pemenuhan hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pimpinan memiliki peran penting dalam memastikan para karyawan, pemegang saham, dan masyarakat, agar dipenuhi haknya secara adil.

Oleh karena itu, dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance ini, BUMD dapat beroperasi secara lebih profesional, efisien, dan transparan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik dan kinerja perusahaan. Semoga!!

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

APE Ramah Lingkungan, Bentuk Kreativitas dari Limbah Konveksi untuk PAUD di Aceh Tengah

30 Agustus 2024 - 23:51 WIB

Belajar dari Hamzah Haz

24 Juli 2024 - 12:37 WIB

Melawan Diskriminasi, Mengukir Masa Depan Jurnalis Kompeten

4 September 2023 - 16:00 WIB

Kenapa PDIP Ngotot Dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?

11 Februari 2023 - 17:19 WIB

Momentum 1 Abad, Kebangkitan NU dan Jam’iyyah

7 Februari 2023 - 07:24 WIB

77 Tahun Kemenag, Tantangan di Era Digitalisasi

2 Januari 2023 - 18:17 WIB

Trending di Opini & Tokoh