MDIKITA.COM – Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 bertanggal 5 Agustus menetapkan uang santunan bagi petugas pemilu 2024.
Laman cnnindonesia menulis, Komisioner KPU RI, Yulianto mengatakan jumlah santunan yang sudah ditetapkan pemerintah adalah santunan luka ringan hingga meninggal dunia.
Besaran santunan tersebut adalah, meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30.8 juta dan luka berat Rp16.5 juta. Selain itu, untuk luka sedang sebesar Rp8,25 juta dan bantuan pemakaman Rp10 juta. Santunan ini sama seperti Pemilu 2019. (WY)