Menu

Mode Gelap
Headline

Politik Ā· 8 Agu 2022 20:55 WIB Ā·

Meninggal Dunia, Petugas Pemilu 2024 Dapat Rp36 Juta


 foto: ilustrasi pelaksanaan pemilu Perbesar

foto: ilustrasi pelaksanaan pemilu

MDIKITA.COM – Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 bertanggal 5 Agustus menetapkan uang santunan bagi petugas pemilu 2024.

Laman cnnindonesia menulis, Komisioner KPU RI, Yulianto mengatakan jumlah santunan yang sudah ditetapkan pemerintah adalah santunan luka ringan hingga meninggal dunia.

Besaran santunan tersebut adalah, meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30.8 juta dan luka berat Rp16.5 juta. Selain itu, untuk luka sedang sebesar Rp8,25 juta dan bantuan pemakaman Rp10 juta. Santunan ini sama seperti Pemilu 2019. (WY)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menjelang Pilkada 2024, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Gelar Sekolah Kebangsaan Anti Hoaks Bersama MAFINDO Aceh

29 Agustus 2024 - 19:01 WIB

Kolaborasi dengan GeRAK Aceh dan Prodi Ilmu Politik UINAR, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Selenggarakan FGD Pilkada Transparan dan Akuntabel

20 Agustus 2024 - 22:06 WIB

Diwarnai Uji Petik, Daftar Pemilih Sementara Payakumbuh Ditetapkan

11 Agustus 2024 - 15:53 WIB

Tidak Ada Angin Tidak Ada Hujan, Airlangga Mundur dari Ketua Umum Golkar

11 Agustus 2024 - 14:02 WIB

Diduga Lakukan Fitnah, Ketua PKB Agam Laporkan Lukman Edy ke Reskrim

11 Agustus 2024 - 11:29 WIB

Undang DRKA, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital

21 Mei 2024 - 11:55 WIB

Trending di Pendidikan