MEDIKITA.COM – Apakah Anda pernah mendengar istilah ekonomi kerakyatan? Ini merupakan sebuah sistem ekonomi yang diprakarsai oleh Bapak Ekonomi Indonesia, Mohammad Hatta. Apa sebenarnya arti dari sistem ekonomi ini?
Definisi dan Sejarah Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi rakyat atau kerakyatan adalah sebuah sistem yang sangat dielu-elukan pada saat krisis moneter tahun 1998 simal. Alasannya adalah karena pada saat ini ekonomi rakyat ini berhasil menyelamatkan UMKM dari kemiskinan.
Dalam pengertian, ekonomi rakyat atau kerakyatan adalah sebuah sistem ekonomi yang pelaksanaannya akan berdasarkan atas kepentingan serta kemakmuran rakyat. Ekonomi rakyat juga merupakan suatu proses pengelolaan usaha secara mandiri dan kolaboratif oleh para kelompok masyarakat.
Kesimpulannya, sistem ekonomi rakat ini merupakan sistem yang hadir untuk meningkatkan kemandirian juga kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah. Ekonomi kerakyatan ini sudah diterapkan di Indonesia bahkan dari sebelum kemerdekaan hingga saat ini.
Prinsip Ekonomi Rakyat di Indonesia
Sistem ekonomi ini juga memiliki prinsip dalam pelaksanaannya. Ekonomi berbasis kerakyatan di Indonesia ini berlandaskan pada UUD 1945 pada pasal-pasal berikut:
Pasal 33 ayat 1 sampai 3, menjelaskan bahwa prinsip dari perekonomian Indonesia ini disusun atas dasar kekeluargaan, penguasaan cabag produksi penting oleh negara, dan juga penggunaan kekayaan alam dengan sebaik mungkin demi kesejahteraan rakyat.
UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, berisi pernyataan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak mendapatkan pekerjaan dan memiliki kehidupan yang layak.
Pasal 34, menyebut bahwa pemerintah menjadi pihak yang bertanggungjawab merawat fakir miskin dan juga anak-anak terlantar.
Kehadiran sistem ekonomi berbasis kerakyatan ini sebenarnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ekonomi kerakyatan akan memastikan bahwa kekayaan akan terbagi dengan rata tanpa membeda-bedakan, sehingga tidak terjadi kesenjangan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin. (WY)