MEDIKITA – Setiap peserta CPNS untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya hingga dinyatakan diterima, sudah pasti melewati berbagai serangkaian tes. Salah satunya yakni SKB. SKB adalah seleksi kompetensi bidang CPNS.
Tes ini merupakan tes lanjutan setelah Tes Kompetensi Dasar. Tujuan dari tes ini yaitu untuk menguji wawasan bakal atau peserta CPNS seputar bidang yang akan mereka geluti.
Tak hanya itu saja, tes ini juga menguji bidang lainnya seperti psikotes hingga TOEFL.
Tidak semua peserta CPNS dapat mengikuti tes ini. Seperti pembahasan sebelumnya, hanya peserta yang berhasil lolos Tes Kompetensi Dasar saja.
Namun, untuk sampai pada tahap ini, para peserta CPNS harus melewati persaingan yang ketat. Pasalnya, peserta SKB ini ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Materi SKB
Pelaksanaan SKB ini kita lakukan secara offline berbasis Computer Assisted Test (CAT). Para peserta mendapatkan waktu mengerjakan soal sebanyak 90 menit untuk formasi umum.
Sedangkan untuk formasi disabilitas mendapatkan waktu 120 menit. Instansi Pembina Jabatan Fungsional merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk menyusun materi SKB ini.
Kemudian, materi SKB tersebut akan mereka integrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT. Meskipun demikian, ada beberapa instansi yang menyelenggarakan jenis tes lainnya. Sehingga materi SKB tersebut menjadi lebih beragam.
Antara lain seperti psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, maupun tes lainnya yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
SKB adalah tes CPNS yang memiliki prosedur cukup ketat. Pasalnya, tak hanya SKB dengan sistem CAT saja, instansi pusat pun juga bisa melaksanakan SKB tambahan paling tidak satu jenis tes lainnya. Maka dari itulah, dalam tahapan ini peserta CPNS harus memiliki persiapan yang matang. (*)