MEDIKITA.COM – Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Yuzalmon menyampaikan bahwa ada penambahan daftar pemilih baru di Sumbar.
Kata Yuzalmon, penambahan tersebut berjumlah 14.664 pemilih dari Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022 yang berjumlah sebanyak 3.713.095 pemilih.
Sehingga lanjutnya, DPB pada bulan Agustus ini menjadi 3.727.759 yang tersebar di 1.158 desa/kelurahan dan nagari di Sumatera Barat.
Berdasarkan data yang disampaikan Yuzalmon, penambahan pemilih tersebut berasal dari pemilih pemula sebanyak 7.465 orang.
Untuk pemilih pemula ini, ia menghimbau agar segera melakukan perekaman E-KTP agar bisa menggunakan hak pilih. Karena E-KTP adalah salah satu syaratnya.
Selain itu, pemilih yang berubah status dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebanyak 9 orang, dari Polri 2 pemilih dan pemilih pindah masuk berjumlah 7.188 pemilih.
Paparan data lain yang disampaikan Yuzalmon adalah terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pada bulan Juli 2022 ini ada 11.885 pemilih TMS.
Rinciannya adalah pemilih pindah keluar Sumbar sebanyak 200, meninggal dunia 6.243, pemilih ganda 5.408 dan tak dikenal 2 pemilih. Berubah status menjadi TNI 5 dan pemilih bukan penduduk sebanyak 27 pemilih .
Ia juga menyampaikan, ada pemilih yang mengubah data. Yaitu pemilih ubah data elemen 338.981, pemilih ubah alamat asal 104 dan pemilih ubah alamat tujuannya juga mencapai 104 pemilih.
Yuzalmon mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk bisa mengecek di aplikasi mobile lindungihakmu.kpu.id. Apakah sudah terdaftar apa belum.
“Bagi yang belum mendaftar segera untuk mendaftakan diri pada aplikasi lindungihakmu yang bisa di download di playstore,” pungkasnya. (*)