Menu

Mode Gelap
Headline

News · 25 Okt 2022 11:11 WIB ·

Kini Melaksanakan Haji dan Umrah Tidak Harus Vaksin Meningitis


 Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut C Qoumas (foto: detikcom) Perbesar

Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut C Qoumas (foto: detikcom)

MEDIKITA.COM – Kementrian urusan Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi kembali memberikan kelonggaran untuk Jamaah Haji dan Umrah. Termasuk Jamaah Haji dan Umrah dari Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memperpanjang Visa Haji dan Umrah menjadi 90 hari. Sebelumnya lagi, mereka (pemerintah Saudi) memperbolehkan kaum wanita menunaikan Haji tanpa mahram (pendamping laki-laki).

Kali ini kelonggaran bagi jamaah luar Saudi adalah pencabutan beberapa syarat kesehatan, termasuk wajib vaksin meningitis bagi jamaah asal Indonesia.

Demikian pernyataan Menteri urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Ar Rabiah, seperti menukil CNNIndonesiacom.

“Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” kata Tawfiq di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (24/10) kemarin.

Namun begitu, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai bagian mana saja syarat-syarat kesehatan yang mereka (Arab Saudi) hapus.

Lebih lanjut, Tawfiq mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan aplikasi Nusuk. Melalui aplikasi tersebut, kata dia, setiap orang bisa memilih paket yang ada.

“Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Dan bisa untuk mengunjungi tempat lain selain Makkah dan Madinah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan aturan pasti yang berkekuatan hukum terkait umrah 1444 H.

Sehingga ada kepastian terkait kelonggaran syarat-syarat kesehatan tersebut seperti yang sudah beredar luas berdasarkan keterangan Mentri Tawfiq. (WY)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

17 Kabupaten/Kota Segera Tetapkan Anggota Dewan Terpilih

1 Mei 2024 - 21:34 WIB

Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Gelar Workshop Peningkatan Akreditasi Jurnal

2 Desember 2023 - 17:50 WIB

PCNU Kabupaten Solok Sukses Menggelar Apel Dan Bhakti Sosial Memperingati Hari Santri Nasional 2023

23 Oktober 2023 - 12:04 WIB

Hj Delmeria Perbaiki Akses Jalan Warga ke Puskesmas dan Mushalla

4 Oktober 2023 - 22:36 WIB

Sekretaris PWNU Sumbar Pompa Semangat PCNU Kabupaten Solok

27 September 2023 - 21:03 WIB

MWC NU Lembah Gumanti Kabupaten Solok Gelar Lailatul Ijtima’ Sekaligus Peringati Maulid Nabi

16 September 2023 - 16:22 WIB

Trending di News