Fakhry Emil Habib, Lc, Diplm.
Tayamum merupakan sebuah tindakan
mengusapkan debu ke wajah dan tangan dengan cara dan niat khusus. Hal ini dilakukan karena tidak selamanya manusia mampu menggunakan air untuk bersuci.
Dengan kata lain, tayamum merupakan perbuatan bersuci yang dilakukan saat darurat. Kedaruratan tersebut harus jelas ada, barulah tayamum boleh dilaksanakan, dan gugurlah kewajiban.
Dalil pensyariatan terdapat pada Alquran
dan hadis. Allah SWT berfirman :
ูุฅู ููุชู
ู
ุฑุถู ุฃู ุนูู ุณูุฑ ุฃู ุฌุงุก ุฃุญุฏ ู
ููู
ู
ู ุงูุบุงุฆ
ุฃู ุงูู
ุณุชู
ุงููุณุงุก ููู
ุชุฌุฏูุง ู
ุงุก ูุชูู
ู
ูุง ุตุนูุฏุง ุทูุจุงูุงู
ุณุญูุง ุจูุฌูููู
ูุฃูุฏููู
ู
ูู
Artinya :โDan apabila kamu sakit atau
dalam perjalanan, atau salah satu kamu datang dari tempat buang air, atau kamu menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak menemukan air, bertayamumlah dengan debu yang baik, maka usaplah wajah dan tanganmu dari debu
itu.โ (QS : al-Maidah ayat 6).
Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู juga bersabda
ูุฌุนูุช ููุง ุงุฃูุฑุถ ูููุง ู ุณุฌุฏุง ูุฌุนูุช ุชุฑุจุชูุง ููุง ุทููุฑุง ุฅุฐ ูู ูุฌุฏ ุงูู ุงุก
Artinya : โDan dijadikan bagi kita bumi
itu seluruhnya sebagai masjid (tempat sujud), dan dijadikan tanahnya bagi kita sebagai alat bersuci jika kita tidak menemukan air.โ (HR. Muslim no. 522)
Alasan Tayamum
Seseorang diperbolehkan untuk bertayamum karena kondisi darurat. Dengan kata lain, tanpa kondisi darurat, salat yang
dilakukan dengan tayamum mesti diganti
kembali. Dan kondisi yang membolehkan
pelaksanaan tayamum adalah sebagai berikut
a. Tidak menemukan air, meskipun ia memiliki persediaan air yang ia
alokasikan untuk minum. Ini berdasarkan
QS : al-Maidah ayat 6 yang sebelumnya
telah dituliskan.
Ketiadaan air ini harus dibuktikan terlebih dahulu dengan melakukan pencarian air sebatas tempat yang mungkin untuk dijangkau.
Jika ada air, namun harus dibeli, maka ia harus membeli air tersebut jika air dijual dengan harga yang wajar dan dia mampu membelinya. Jika tidak, barulah ia boleh bertayamum.
Salat yang ia lakukan dengan sebab ini tidak perlu diganti.
b. Air ada, namun jaraknya jauh.
Ini karena Allah tidak membebani seseorang melainkan dalam batas kemampuannya. Masalahnya disini, berapa jarak dekat dan jauh yang menjadi standar kemampuan kita mencari air?
Standarnya adalah jarak, yang sekira-kira ditempuh, maka waktu salat tidak habis. Yang kita jadikan standar disini adalah standar waktu salat yang paling pendek, yaitu subuh dan magrib, kurang lebih satu jam.
Standar perjalanan yang kita rujuk juga adalah perjalanan yang paling minimal, yaitu berjalan kaki. Jarak berjalan kaki selama satu jam itu adalah sekitar 2,5-3 km.
Dengan kata lain, seseorang yang tinggal
di Lubuk Basung misalkan, tidak harus
pergi ke laut ataupun ke Danau Maninjau
untuk mencari air karena jaraknya telah
lebih dari 2,5 km. Salat yang ia lakukan
dengan keadaan ini juga tidak perlu
diganti.
c. Air ada, namun tidak bisa digunakan,
semisal karena air itu dijaga oleh orang
jahat, ataupun ada hewan buas disana. Ini juga bisa terjadi jika orang yang hendak bersuci itu memiliki penyakit yang menghalanginya untuk menggunakan air.
Dalam keadaan seperti ini, diperbolehkan
bertayamum berdasarkan hadis tentang
orang yang kepalanya terluka, yang sebelumnya telah dibahas dalam
pembahasan perban.
Orang yang melakukan salat dengan keadaan ini tidak perlu mengulang kembali salatnya.
d. Sangat dingin, sehingga orang yang
hendak bersuci takut akan tertimpa
penyakit jika ia tetap menggunakan air.
Ia juga tidak memiliki alat untuk
menghangatkan air tersebut. Hal ini juga
ditaqrir oleh Nabi ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
dalam riwayat Abu Daud, al-Hakim dan Ibn Hibban.
Akan tetapi orang yang bertayamum karena alasan ini, harus mengulang (qadhรข) kembali salatnya saat ia sudah mampu bersuci sempurna, karena hakikatnya ini bukanlah keadaan darurat.
Syarat Pelaksanaan Tayamum
Tayamum baru akan dianggap sah jika
syarat-syaratnya terpenuhi, yaitu;
a. Masuknya waktu salat, sebab sebelum
waktu salat masuk, berarti kedaruratan
belum ada. Berdasarkan hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/222) :
ุฃููู ุง ุฃุฏุฑูุชูู ุงูุตุงูุฉ ุชู ุณุญุช ูุตููุช
Artinya : โDimana salat wajib bagiku, maka aku pun mengusap (tayamum) kemudian aku salat.โ
b. Mencari air terlebih dahulu saat waktu salat telah masuk.
Ini karena redaksi ayat tayamum, โmaka jika kamu tidak menemukan airโ. Tidak menemukan air itu baru dianggap sah, jika telah dilakukan pencarian sebelumnya.
Apakah seseorang harus mengulang kembali pencarian air setiap waktu salat masuk? Tidak, jika berdasarkan pencarian pertama ia yakin bahwa air memang tidak ada.
Namun jika ia menemukan tanda-tanda baru adanya air, semisal bunyi gemericik hujan ataupun bayangan hujan, maka ia mesti mencari air.
c. Menggunakan debu tanah yang suci, yang tidak bercampur dengan tepung ataupun kapur. Ini berdasarkan dalil-dalil yang sebelumnya telah dijelaskan, bahwa yang dijadikan alat bersuci untuk umat Nabi Muhammad ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู adalah tanah bumi.
Dan untuk bersuci, tentu alatnya juga suci. Jika ia bercampur dengan bubuk lain, semisal kapur ataupun kopi, tentu ia sudah tidak bisa lagi disebut debu tanah.
d. Orang yang bertayamum harus
menyingkirkan seluruh najis terlebih
dahulu. Ini karena tayamum hanya bisa
menggantikan wudu dan mandi. Sedangkan istinja dan izรขlah tetap harus
dilaksanakan sesuai dengan aturannya.
e. Ia harus mencari kiblat sebelum
bertayamum, agar tidak ada jeda antara
perbuatan tayamum dengan pelaksanaan
salat.
Rukun Tayamum
a. Niat di dalam hati, jika dilafazkan, itu lebih baik karena membantu hati agar fokus dan tidak terjebak waswas. Yang diniatkan saat tayamum adalah tayamum untuk ibadah, bukan untuk mengangkat hadas. Karena hakikatnya tayamum tidak bisa mengangkat hadas.
b. Mengambil debu, kemudian mengusap
wajah.
c. Mengambil debu, kemudian mengusap
tangan hingga siku.
Berdasarkan QS. al-Maidah ayat 6, debu untuk wajah dan tangan mesti berbeda, berdasarkan riwayat Abu Daud (318) dari Ammar bin Yasir.
d. Tertib.
Sunah-sunah Tayamum
a. Seluruh sunah wudu yang bisa dilakukan, kecuali mengusap sebanyak tiga kali, yang malah makruh hukumnya dalam tayamum.
b. Memisahkan jari saat mengambil debu.
c. Mengibaskan debu sehingga yang
digunakan dalam mengusap tidak terlalu
tebal.
Hal Penting Terkait Tayamum
a. Tayamum harus diulang setiap hendak
melakukan ibadah wajib. Berbeda dengan
wudu yang tak perlu diulang selama tidak
batal. Ini karena tayamum tidak
mengangkat hadas. Fungsinya sebagai jalan agar ibadah yang tadinya haram dilakukan saat berhadas menjadi halal.
Ibnu Umar berkata;
ูุชูู ู ููู ุตุงูุฉ ูุฅู ูู ูุญุฏุซ
Artinya : โSeseorang mesti bertayamum
untuk setiap salat, meskipun ia tidak
berhadas.โ (HR. Baihaqi 1/221).
b. Tayammum juga bisa menggantikan mandi wajib, bukan hanya wudu. Ini berdasarkan QS. al-Maidah ayat 6, dan juga hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari (341) dan Muslim (682) tentang seorang lelaki yang menyendiri saat pelaksanaan salat Ternyata ia sedang junub dan ia tidak
mendapati air.
Kemudian Nabi ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู bersabda
ุนููู ุจุงูุตุนูุฏ ูุฅูู ููููู
Artinya : โHendaklah kamu menggunakan
debu (tayamum), maka sungguh debu itu
sudah mencukupimu!โ
Pembatal Tayamum
a. Segala perkara yang membatalkan wudu.
b. Adanya air, karena debu hanyalah
pengganti, yang fungsinya batal secara
otomatis saat ditemukan alat bersuci dasar.
Rasulullah ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู bersabda
ุฅู ุงูุตุนูุฏ ุงูุทูุจ ุทููุฑ ุงูู
ุณูู
ุ ูุฅู ูู
ูุฌุฏ ุงูู
ุงุก ุนุดุฑ
ุณูููุ ูุฅุฐุง ูุฌุฏ ุงูู
ุงุก ูููู
ุณู ุจุดุฑุชูุ ูุฅู ุฐูู ุฎูุฑ
Artinya : โSesungguhnya debu yang baik
itu merupakan alat bersuci bagi seorang
muslim, meskipun ia tidak menemukan air
selama 10 tahun.ย Maka jika ia menemukan air, maka hendaklah ia gunakan air itu untuk membasuh kulitnya. Itu adalah lebih baik.โ
Jika seseorang baru menemukan air setelah ia melaksanakan salat, maka salat yang telah ia laksanakan itu sah, tidak perlu diganti.
Jika ia menemukan air ketika sedang salat (misalnya turun hujan), maka salatnya juga sah, namun lebih baik jika ia batalkan dan laksanakan dengan wudu sempurna.
c. Muncul kemampuan untuk menggunakan
air, bagi orang yang sakit. (*)