MEDIKITA.COM – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tertanggal 24 Oktober lalu.
Isi Peraturan Presiden (Perpres) tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam Perpres tersebut, negara akan menguasai pengelolaan, penyelenggaraan dan penyaluran 11 bahan pangan.
Artinya negara berdaulat atas 11 bahan pangan tersebut. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan menjaga stabilitas serta persoalan lainnya.
Menukil CNNIndonesia, 11 bahan pangan yang tertera dalam Perpres tersebut adalah; beras,, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng da ikan.
Pemerintah akan melalukan penyelenggaraan pencadangan 11 bahan pangan tersebut secara berangsur. Beras, jagung dan kedelai akan menjadi bahan pokok pertama yang akan dilakukan pencadangan.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa untuk megkoordinir dan bertanggungjawab untuk pekerjaan tersebut, akan ada setingkat kepala badan berdasarkan hasil rapat koordinasi kementrian dan lembaga terkait.
Selain itu kata Jokowi, untuk pengadaan pencadangan tersebut, Perum Bulog dan BUMN akan bertugas untuk melakukan pembelian sebagai stok komersial yang mengacu kepada harga acuan pembelian atau HPP.
Terkait sumber dana, pemerintah akan menggunakan dana APBN serta dana lain yang sah dan tidak mengikat untuk melakukan pencadangan tersebut. (WY)