Menu

Mode Gelap
Headline

Kajian Islam · 7 Agu 2022 13:00 WIB ·

Jenis Jenis Air (Bagian 2)


 Jenis Jenis Air (Bagian 2) Perbesar

MEDIKITA.COM – Sebelumnya kita sudah mengenal dua jenis air yang dipaparkan menurut ilmu fiqih, yaitu air suci yang mensucikan dan air suci yang tidak mensucikan. Berikut ulasan selanjutnya”

3. Air Najis

Yaitu air yang masuk ke dalamnya najis. Sifat dasar air adalah suci, kecuali jika ia kemasukan najis yang mengubah wara, ras ataupun aromanya – ia menjadi ternajis. Dalilnya adalah hadis ﷺ:

الماء طهور لا ينجسه شيئ إلا ما غير طعمه أو ريحه

Artinya : “Air itu suci tidak akan ternajis kecuali najis itu mengubah rasa atau aromanya.”

Para ulama menambahkan warna ke dalam sifat perubahan air di dalam hadis ini dengan metode kias. Adapun jika air tertimpa najis namun sifat-sifatnya tidak berubah, maka hukumnya berbeda tergantung keadaan air tersebut:

a. Jika airnya sedikit, maka ia berubah menjadi air najis, baik najis yang menimpanya itu banyak ataupun hanya sedikit seperti percikan kencing. Baik airnya mengalir ataupun tidak.

b. Jika airnya banyak, dan sifat-sifat airnya tidak berubah, airnya tetap suci dan menyucikan, tidak ternajis.
Batasan air banyak dan air sedikit adalah standar yang dipakai oleh Rasulullah ﷺ : dua kulah. Beliau bersabda :

إذا بلغ الماء قلتين فإنه لا يحمل الخبث (وفي لفظ) لم ينجسه شيئ

Artinya : “Apabila air mencapai dua kulah, maka ia tidak membawa kotoran. (di dalam riwayat lain) tidak dapat dinajisi oleh apapun.”[[7]

Ilat pembatasan jumlah dua kulah ini adalah karena air yang sedikit bisa disimpan dengan baik di dalam bejana sehingga terhindar dari najis, sedangkan air yang banyak tidak. Dua kulah adalah sekitar 200 kg atau 200 liter. Ada pula yang mengkonversikannya menjadi 204 kg. ulama kontemporer menghitungnya menjadi 192,85 kg. Penghitungan ini adalah perkiraan, bukan hitungan pasti. Jadi kalaukurang-kurang sedikit, hukumnya tetap dua kulah.

Apabila najis yang menimpa air adalah najis yang tidak tampak, seperti debu kotoran hewan, maka air tetap suci. Begitu pula bangkai hewan yang tidak berdarah seperti lalat. Dalilnya adalah hadis Nabi ﷺ :

إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فامقلوه (اغمسوه) فإن في أحد جناحيه داء وفي الآخر دواء

Artinya : “Apabila lalat terjatuh ke dalam bejana (air) kalian, maka benamkanlah lalat tersebut, karena pada salah satu sayapnya ada penyakit, dan di sayap lainnya ada obat.[8]

Najis ini dimaafkan, jika ia sedikit dan tidak mengubah sifat air. Jika sifat air berubah, ia menjadi najis. Air yang banyak pun demikian. Jika sifat-sifatnya berubah karena kejatuhan najis, ia berubah menjadi air ternajis meskipun jumlahnya lebih dari dua kulah.

Air ternajis tidak bisa digunakan sebagai alat bersuci, baik untuk mengangkat hadas ataupun menyingkirkan kotoran. Apabila air ternajis (yang banyak) ini hilang sifat-sifat najisnya dengan sendirinya, maka hukumnya kembali menjadi suci. Namun jika sifat-sifat najis itu hilang karena dicampur air atau kapur (misalnya), maka ia tetap najis.[9]

Catan kaki:

[7]. Statusnya hasan. HR. Abu Daud (I/15), Tirmizi (I/215), Nasai (I/42), Ibnu Majah (I/172), Syafi’i dalam Badai’ al-Sunan (I/19), Hakim dan ia menyahihkan hadis ini (I/133), Baihaqi (I/260). Kulah adalah bejana yang digunakan oleh orang Arab.
[8]. Sahih, HR. Bukhari (3/3142), Abu Daud (2/328), Ahmad (2/229), Baihaqi (2/252). Maksud “benamkanlah” adalah tenggelamkan, sebagaimana termaktub di dalam hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah.
[9]. Il-Minhaj dengan syarhnya Mughni Muhtaj (I/24), al-Raudhah (I/130), al-Muhadzdzab (I/42).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nilai Kontrol Syahwat Dalam Ibadah Puasa (2)

5 April 2023 - 11:46 WIB

Nilai Kontrol Syahwat Dalam Puasa Ramadan (1)

4 April 2023 - 14:18 WIB

Khutbah Jumat: Adil Dalam Menilai

17 Februari 2023 - 07:58 WIB

Khutbah Jumat: Iman Adalah Pengalaman

10 Februari 2023 - 07:50 WIB

Khutbah Jumat: Al-Quran, Sudahkah Kita Pahami?

3 Februari 2023 - 07:00 WIB

Khutbah Jumat: Memahami Hakikat Beragama

11 November 2022 - 10:10 WIB

Trending di Kajian Islam