MEDIKITA.COM–Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh hari ini Rabu (20/09/2023) melakukan kegiatan sosialisasi peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye yang bertempat di Orion Hall, Darul Imarah-Banda Aceh.
Dalam kesempatan sambutannya, Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali berharap kegiatan ini dapat menjadi materi penting yang nantinya dapat menjadi arah bagi Partai Politik, Peserta Pemilu, TNI/Polri, Akademisi, serta LSM dalam menghadapi tahapan Kampanye yang akan dimulai dari 28 November 2023-10 Februari 2024.
Adapun Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Komisioner KIP Kota Banda Aceh, yakni Muhammad Zar selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat dan Rachmat Hidayat Ketua Divisi Teknis Penyelenggara.
Muhammad Zar dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi terkait pelaksanaan kampanye. Dimana menurutnya, “dengan adanya putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 Kampanye di tempat pendidikan sudah dibolehkan. Hanya saja, agar kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, perlu adanya izin tempat dari tempat pendidikan yang dituju”.
Sedangkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Rachmat Hidayat menyampaikan materi terkait PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye. kepada seluruh peserta yang hadir ia berpesan “agar setiap peserta Pemilu dapat memperhatikan regulasi dalam hal menerima sumbangan dana kampanye dari pihak lain, agar sumbangan tersebut dinyatakan sah dan dapat dipertanggung jawabkan”. Ia melanjutkan, “sumbangan yang sah menurut hukum berasal dari perseoarangan; kelompok; perusahaan dan/atau; badan usaha non pemerintah’ tutupnya. (wa)