Ada beberapa waktu yang makruh hukumnya melaksanakan salat. Berdasarkan kepada riwayat Uqbah bin Amir yang berkata :
ثلاث ساعات كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ينهانا أن نصلي فيهن، وأن نقبر موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس، وحين تضيف الشمس للغروب حتى تغرب
Artinya : “Tiga saat yang Rasulullah ﷺ larang kita untuk melaksanakan salat dan memakamkan jenazah pada waktu itu : Ketika matahari terbit terang sampai ia naik meninggi, ketika matahari tegak lurus sampai ia condong (ke barat) dan ketika matahari mulai tenggelam sampai sempurna tenggelam.”
Merujuk hadis ini, ada beberapa waktu pantangan untuk pelaksanaan salat (dan juga pemakaman jenazah)
Waktu Pantangan Pelaksanaan Salat
- Ketika matahari mulai terbit hingga matahari mulai naik meninggi, atau saat waktu dhuha masuk. (Kecuali untuk melaksanakan salat sunat isyraq yang disunahkan bagi orang yang iktikaf di masjid dari sejak pelaksanaan salat subuh)
- Ketika matahari tegak lurus (tengah hari) sampai tergelincir matahari (masuknya waktu zuhur). Kecuali pada hari Jumat, yang disunakan salat secara mutlak sebelum pelaksanaan salat Jumat.
- Ketika matahari mulai terbenam (sebagian menyatakan sejak waktu ashar) hingga matahari sempurna terbenam.
Kemakruhan salat pada waktu-waktu ini hanya berlaku untuk salat sunah mutlak (salat yang dilaksanakan tanpa sebab). Ataupun salat yang sebabnya terjadi setelah salat (seperti salat hajat dan salat istikharah). Jika salatnya wajib, ataupun memiliki sebab (seperti tahiyyatul masjid dan sunah wudu), maka tidak ada waktu makruh. Nabi ﷺ bersabda :
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Artinya : “Siapa yang lupa salat, maka hendaklah ia salat apabila ia ingat. Tiada baginya kaffarat (penggugur kewajiban) selain (mengganti) itu.” (HR. Bukhari no. 597, Muslim no. 684)
Nabi ﷺ juga bersabda saat ditanya oleh Ummu Salamah tentang salat dua rakaat yang beliau laksanakan setelah salat ashar :
يا بنت أبي أمية، سألت عن الركعتين بعد العصر، وإنه آتاني ناس من عبد القيس، فشغلوني عن الركعتين اللتين بعد الظهر، فهما هاتان
Artinya : “Wahai anak Abi Umayyah, engkau menanyaiku tentang dua rakaat setelah salat ashar. Sungguh tadi orang-orang Abdul Qays mendatangiku, dan membuatku sibuk sehingga terluut melaksanakan dua rakaat (sunah)setelah zuhur. Maka salat yang kamu lihat tadi adalah pengganti dua rakaat setelah zuhur itu.”
Masjidil Haram
Kemakruhan salat ini tidak berlaku untuk Masjidil Haram. Disana, seseorang boleh melakukan salat setiap waktu yang ia mau tanpa ada kemakruhan. Nabi ﷺ bersabda :
يا بني عبد مناف لا تمنعوا أحداً طاف بهذا البيت وصلى أيَّة ساعة شاء من ليل أو نهار
Artinya : “Wahai anak keturunan Abd Manaf! Janganlah kamu melarang seorangpun untuk tawaf dengan rumah ini (Kakbah) dan salat saat kapanpun yang ia mau, baik malam maupun siang.” (HR. Turmudzi no. 868).
(*)