MEDIKITA.COM – Dunia pendidikan Indonesia kembali mengalami goncangan. Seorang oknum kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Gresik Jawa Timur, MTs Nurul Islam, Ahmad Nasrullah memukul 15 orang siswi. Atas peristiwa tersebut, Ahmad Nasrullah (51) menjadi tersangka.
Merujuk kompas.com, Ahmad menjadi tersangka setelah pihak Kepolisian Resor Gresik melakukan penyelidikan dan memperoleh barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, empat dari 15 siswi tersebut pingsan saat kejadian.
Demikian Kapolres Gresik Nur Aziz menyampaikan kepada wartawan seusai penetapan tersangka terhadap Ahmad Nasrullah (AN).
Kapolres juga mengatakan bahwa sebelum menjadi tersangka, An terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Terhadap tersangka, pihak kepolisian mengenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu AN juga dikenakan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Atas pelanggaran tersebut, sebut Kapolres Nur Aziz, Ahmad Nasrullah terancam hukuman 3,5 tahun penjara.
Peristiwa pemukulan oleh kepala sekolah MTs Nurul Islam tersebut bermula saat para siswi membeli jajanan di luar kantin sekolah. Menurut aturan sekolah, para siswa tidak boleh melakukan hal tersebut. (Sep)