Sebagai seorang muslim, shalat adalah sebuah kewajiban. Namun hanya yang memenuhi persyaratan saja yang mesti melaksanakan shalat. Apakah Anda memenuhi persyaratan tersebut? Jika ya, maka Anda wajib untuk melaksanakannya.
Berikut ini kita akan membahas standar/persyaratan orang yang patut diberi beban salat. Seandainya ia tidak memenuhi persyaratan, maka salat tidak wajib baginya. Syarat-syarat wajibnya salat adalah sebagai berikut :
- Muslim
Salat tidak wajib, kecuali untuk muslim, karena merekalah yang akan melaksanakan ajaran Nabi Muhammad ﷺ. Akan tetapi orang kafir dan meninggal dalam keadaan kafir, maka ia tetap diazab karena meninggalkan segala kewajiban muslim berdasarkan firman Allah di dalam QS. al-Muddattsir ayat 42-47.
- Baligh
Salat baru wajib jika seseorang telah menginjak usia baligh. Ini karena Nabi ﷺ baru memberikan perintah pendidikan atas orang tua untuk anak pada mereka berusia tujuh tahun. Namun yang sudah berusia 9 tahun, yang merupakan usia awal baligh, Nabi ﷺ sudah memerintahkan pemukulan, karena saat itulah salat baru menjadi kewajiban.
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Artinya : “Perintahkanlah anak-anakmu salat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena (tidak) salat saat mereka berusia 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495)
- Berakal
Orang yang tidak berakal tidak wajib melaksanakan salat, karena ia tidak mampu untuk memahami kewajibannya sebagai manusia. Allah berfirman :
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
Artinya : “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya,” (QS. al-Baqarah ayat 286)
- Suci dari Haid dan Nifas
Sebelumnya telah dijelaskan, beberapa pantangan atas wanita haid dan nifas. Salah satunya adalah salat. (lihat pada pembahasan haid dan nifas, dalam Bab Thaharah).
Apakah Anda sudah memenuhi semua persyaratan diatas? Jika sudah, artinya shalat adalah kewajiban Anda. (*)