Menu

Mode Gelap
Headline

Kajian Islam · 14 Agu 2022 10:35 WIB ·

Hukum Bersiwak


 Hukum Bersiwak Perbesar

MEDIKITA.COM – Siwak secara bahasa adalah alat untuk menggosok. Nama lainnya adalah miswâk.

Kemudian penggunaan kata ini bisa untuk menyebut tongkat untuk menggosok, juga untuk perbuatan menggosok (tasawwuk dan istiyâk)

Secara syarak, siwak artinya penggunaan batangan ataupun benda sejenis (seperti sikat gigi) untuk membersihkan gigi dan bagian-bagian mulut lainnya (seperti lidah dan gusi).

Tujuannya untuk menghilangkan perubahan-perubahan asing di mulut ataupun sisa-sisa makanan.

Dalil pensyariatannya adalah hadis riwayat Abu Hurairah Ra, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

لو لا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة (وفي رواية البخاري : مع كل صلاة)

Artinya : “Kalaulah tidak memberatkan umatku, sungguh aku suruh mereka untuk bersiwak untuk setiap salat.” (dalam riwayat Bukhari : Dengan setiap salat).[1]

Bersiwak hukumnya sunah, merujuk kepada hadis riwayat Siti Aisyah Ra bahwa Nabi ﷺ bersabda :

السواك مطهرة للفم مرضاة للرب

Artinya : “Siwak itu pembersih mulut dan penyebab ridha Tuhan.”[2]

Syariat juga menekankan pembiasaan bersiwak kapanpun. Kecuali bagi orang yang berpuasa setelah matahari tergelincir.

Hukum siwak naik menjadi sunah muakad dalam beberapa keadaan berikut :

  1. Ketika hendak melaksanakan salat
  2. Ketika hendak berwudu
  3. Ketika gigi menguning (berubah warna-pent)
  4. Ketika hendak membaca Alquran sebagai bentuk pemuliaan
  5. Ketika ada perubahan di mulut, boleh jadi karena tidur, tidak makan, tidak berbicara dalam waktu lama ataupun karena mengonsumsi sesuatu yang mempengaruhi keadaan mulut. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Huzaifah Ra, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ jika bangun tidur beliau menggosok mulut beliau dengan siwak.[3] Orang yang tidur mulutnya berubah, sehingga apapun yang menyebabkan perubahan dalam mulut, otomatis menyebabkan siwak menjadi sunah.

Makruh hukumnya bersiwak setelah matahari tergelincir (waktu zuhur) bagi orang yang berpuasa. Ini berdasarkan hadis yang riwayat Abu Hurairah Ra bahwa Nabi ﷺ bersabda :

لخلوف فم الصائم عيد الله أطيب من ريح المسك

Catatan kaki:
[1]. HR. Bukhari (I/303 no 847) Muslim (III/141 no 252).
[2]. HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Nasai (I/15).
[3]. HR. Bukhari (I/96 no 1795), Muslim (VIII/29 no 1151).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nilai Kontrol Syahwat Dalam Ibadah Puasa (2)

5 April 2023 - 11:46 WIB

Nilai Kontrol Syahwat Dalam Puasa Ramadan (1)

4 April 2023 - 14:18 WIB

Khutbah Jumat: Adil Dalam Menilai

17 Februari 2023 - 07:58 WIB

Khutbah Jumat: Iman Adalah Pengalaman

10 Februari 2023 - 07:50 WIB

Khutbah Jumat: Al-Quran, Sudahkah Kita Pahami?

3 Februari 2023 - 07:00 WIB

Khutbah Jumat: Memahami Hakikat Beragama

11 November 2022 - 10:10 WIB

Trending di Kajian Islam