MEDIKITA.COM – Ada kabar gembira bagi petugas badan ad hoc Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menaikan honor petugas Pemilu tersebut.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa kenaikan honor petugas badan ad hoc sekitar dua kali dibandingkan tahun 2019 lalu.
“Ketua KPPS dari Rp550 ribu pada tahun 2019, sekarang menjadi Rp1,2 juta,” kata Hasyim seperti dikutip dari laman resmi KPU, Selasa (9/8/2022).
Kenaikan honor tersebut berlaku untuk semua petugas badan ad hoc. Berikut rinciannya:
- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rp2,5 juta.
- Anggota PPK Rp2.200.000
- Ketua PPS Rp1.500.000
- Anggota PPS Rp1.300.000
- Ketua KPPS Rp1.200.000
- Anggota KPPS Rp1.100.000
- Pantarlih Rp1.000.000
Kenaikann honor petugas Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementrian Keuangan Nomor S-647/MK.02/22 Tanggal 5 Agustus. (WY)