Menu

Mode Gelap
Headline

Opini & Tokoh · 25 Okt 2022 10:47 WIB ·

Fiqih Peradaban Negara dan Bangsa Bagi Warga Nahdliyin di Minangkabau (1)


 Fiqih Peradaban Negara dan Bangsa Bagi Warga Nahdliyin di Minangkabau (1) Perbesar

Prof. Dr. H. Asasriwarni MH
‘Awan PBNU
Guru Besar UIN IB
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar
Anggota Dewan Pertimbangan MUI Pusat

Pengantar

Allah SWT menciptakan manusia untuk beribadah kepadanya. Sesuai dengan Firman dalam surat Adzariyat ayat 56, yang maknanya; “Tidak aku ciptakan manuisia melainkan utk mengabdi kepadaku”. Disamping itu juga sebagai Khalifah dimuka bumi. Termaktub dalam Firman Allah, surat Albaqarah ayat 30. “Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat Aku hendak menjadikan (manusia) sebagai Khalifah dibumi”.

Untuk beribadah dan mengelola alam jagad raya ini, Allah turunkan pedoman hidup mulai dari Nabi Adam as berupa suhuf, sampai kepada Nabi Muhammad SAW kitab suci Al-Quranul Karim.

Alquran sebagai dasar ideal hukum Islam, Sunnah sebagai dasar operasional hukum Islam dan ijtihad sebagai model studi hukum Islam.

Dari ijtihad menelurkan Fikih secara umum mempunyai arti pemahaman mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal ( Abd. Wahab Khalaf Ushul Fikih ).

Sedangkan secara etimologi fiqih adalah Ilmu Ahkamu Syariyah Amaliyarh Almuktasab min adilatitafsiliyah (Ilmu ttg hukum Syara’ yg bersifat praktis yg diperoleh dari dalil2 yg terperinci). Makanya muncul Fikih Munakahat, Fikih Muamalat, Fikih Mawaris dan Fikih Siyasah.

Objek bahasan kita sekarang adalah Fikih Siyasah dusturiyah ( Kontitusi) Negara.

Negara menurut Ahlussunnah Wal Jamaah

Negara merupakan salah satu sarana penting bagi penyempurnaan dan kelengkapan kehidupan manusia. Semakin maju sebuah peradaban akan semakin tinggi kebutuhannya terhadap sebuah Negara.

Pada dasarnya Negara merupakan puncak tertinggi dari sebuah perkembangan peradaban umat manusia. Hanya bangsa yang berkebudayaan tinggi yang bisa mencapai prestasi itu, dengan membangun masyarakat yang maju dan bisa membentuk suatu Negara.

Sistem pemerintahan yang stabil dengan jangkauan wilayah yang luas serta mampu menjamin ketertiban rakyat akan mampu membentengi negara dari segala bentuk gangguan baik yang berasal dari dalam maupun serangan musuh dari luar.

Bangsa yang masih terbelakang apalagi masyarakat primitif hanya mampu menjadi sistem kesukuan yang sempit dan sederhana. Semakin maju sebuah bangsa akan semakin maju dan besar negara yang dibentuknya. Dalam kenyataannya sepanjang sejarah peradaban Islam juga muncul berbagai bentuk Negara.

Bentuk dan Dasar Negara Indonesia

Fungsi negara adalah sebagai wadah atau sarana menjamin, melayani, melindungi, mengarahkan, seluruh yang ada di dalamnya, baik rakyat (warga negara), keutuhan wilayah, termasuk keseluruhan harta kekayaan yang terdapat dalam Wilayah negara tersebut, mempertahankan kestabilan pemerintah, serta menjaga kedaulatan. Hanya dengan adanya negara itulah masyarakat bisa hidup tenteram, sejahtera dan damai.

Maslahah pada asalnya merupakan ungkapan tentang penarikan manfaat dan penolakan bahaya. Dan yang kami maksud dalam statemen ini bukan makna tersebut. Sebab penarikan manfaat dan penolakan bahaya adalah tujuan dan kebaikan manusia dalam merealisir tujuan mereka.

Tetapi yang kami maksud dengan “maslahah” adalah proteksi (perlindungan) terhadap tujuan hukum (syara’). Tujuan hukum bagi manusia itu ada lima; yaitu memproteksi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Segala tindakan yang menjamin terlindunginya lima prinsip tujuan hukum itu disebut “maslahah”. Sedangkan semua tindakan yang mengabaikan lima prinsip tujuan tersebut itu disebut kerusakan (mafsadah) dan menolak kerusakan itu juga maslahah.

Oleh karena mendirikan negara itu sejalan dengan tujuan syariat, maka dalam kitab-kitab tauhid ahlussunnah wal jamaah menegaskan bahwa mendirikan negara hukumnya menjadi wajib. Walaupun hukum mendirikan negara ini wajib, tetapi tidak ada ketentuan seperti apa negara harus dibentuk. Apakah berdasarkan syariat Islam atau berdasarkan kesepakatan warga negara atau rakyat.

Nabi sendiri ketika berada di Madinah tidak membentuk negara Islam, melainkan membentuk negara Madinah yang tertuang dalam Piagam Madinah. Di dalamnya hidup secara bersama antara umat Islam dengan kelompok Yahudi, Nasrani dan pengikut kepercayaan lain.

Mengingat mulianya eksistensi negara, maka ketaatan rakyat pada negara yakni membela, melindungi dari serangan musuh serta menjaga nama baik serta martabatnya adalah wajib.

NKRI Adalah Darul Islam

Dalam konteks Indonesia, maka sesuai dengan rumusan yang telah disepakati bersama para pendiri negara ini termasuk di dalamnya para ulama terkemuka, maka dibentuklah negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Pancasila sebagai dasarnya.

Para ulama sepakat untuk mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila Karena sesungguhnya nilai nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila merupakan pengejawantahan dari berbagai nilai-nilai keislaman (ahlussunnah wal jamaah).

Menurut para ulama bahwa negara Indonesia dapat dikategorikan sebagai Darul Islam (Daerah Islam) bukan Daulatul Islam (Negara Islam), karena mayoritas penduduk di wilayah ini beragama Islam. Sebagaimana telah diputuskan dalam Muktamar NU yang XI di Banjarmasin pada tanggal 19 Rabiul Awal 1355/9 Juni 1936 memutuskan bahwa Indonesia adalah “Darul Islam”.

Hasil Muktamar NU XXVII tahun 1984 di Situbondo Terkait Negara

Poin penting hasil Muktamar NU XXVII di Sitobondo adalah sebagai berikut;

  1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama
  2. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
  3. Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antara manusia.
  4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.
  5. Sebagai kondisi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekwen oleh semua pihak.

Dengan demikian, sudah seharusnya bagi bangsa Indonesia ini selalu merujuk pada Pancasila dalam merumuskan berbagai hal.

Orang atau kelompok, baik atas nama agama atau atas nama ideologi lain yang menolak Pancasila sebagai ideologi Negara dan menolak Mukadimah UUD 1945, sama dengan membubarkan Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu tindakan tersebut  masuk sebagai bughat (subversive) yang harus dicegah kehadirannya. Tidak hanya itu, para Ulama NU juga menegaskan bahwa upaya mengubah pengertian Pancasila juga masuk kepada tindakan subversive yang tidak boleh dilakukan.

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

APE Ramah Lingkungan, Bentuk Kreativitas dari Limbah Konveksi untuk PAUD di Aceh Tengah

30 Agustus 2024 - 23:51 WIB

Belajar dari Hamzah Haz

24 Juli 2024 - 12:37 WIB

Menyoal Politisasi BUMD

6 Juli 2024 - 22:07 WIB

Melawan Diskriminasi, Mengukir Masa Depan Jurnalis Kompeten

4 September 2023 - 16:00 WIB

Kenapa PDIP Ngotot Dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?

11 Februari 2023 - 17:19 WIB

Momentum 1 Abad, Kebangkitan NU dan Jam’iyyah

7 Februari 2023 - 07:24 WIB

Trending di Opini & Tokoh