MEDIKITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan serentak tahun 2024, Ahad (11/8/2024).
Penetapan DPS ini sempat dilakukan uji petik beberapa data pemilih oleh Bawaslu Kota Payakumbuh. Pihak Bawaslu menyampaikan bahwa uji petik ini untuk pembuktian akurasi data yang sudah dilakukan pencoklitan.
Dari uji petik yang diminta Bawaslu ini terbukti bahwa data pemilih sementara untuk Kota Payakumbuh sudah akurat dan bersih sesuai dengan data sebenarnya.
Proses penetapan DPS dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut diawali dengan membacakan jumlah DPS dari masing-masing kecamatan yang ada di payakumbuh.
Selain membacakan jumlah daftar pemilih sementara, panitia pemilihan kecamatan juga membacakan saran perbaikan yang diterima dari Panwaslu saat penetapan tingkat kecamatan.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Payakumbuh, Ihsanul Huda mengajak masyarakat untuk aktif memperhatikan daftar pemilih sementara yang ditetapkan ini. Setelah ditetapkan, DPS ini akan di publikasi di laman JDIH serta media sosial KPU Kota Payakumbuh.
“Jika masih ada yang belum terdaftar kami harapkan masyarakat segera mendatangi kantor KPU untuk melapor, bisa juga ke PPK dan ke PPS,” ujar mantan staf Bawaslu ini.
Diketahui jumlah DPS yang ditetapkan hari ini sebanyak 104.510 orang pemilih. Selanjutnya KPU akan menunggu masukan dari masyarakat terkait DPS tersebut.
Turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka ini Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, PJ Walikota yang diwakili Kakan Kesbangpol, Kapolres, Danpos AU, Pasi Intel Kodim, Bawaslu serta para undangan. (*)