Menu

Mode Gelap
Headline

News · 30 Okt 2022 15:16 WIB ·

Diduga Karena Pemberitaan Judi, Oknum Polisi Jemput Paksa Wartawan


 Ketua DPD PJS Sulut, Fernando Adam. (foto: dokumen pribadi) Perbesar

Ketua DPD PJS Sulut, Fernando Adam. (foto: dokumen pribadi)

MEDIKITA.COM – Ketua PJS Sulawesi Utara meminta Kapolda Sulut memecat Kapolres Kota Tomohon. Ketua PJS, Fernando Yusi Adam meminta hal itu karena perlakuan oknum anggota Polres terhadap wartawan Harian Manado Post.

Ada indikasi penjemputan wartawan Harian Manado Post pada Sabtu (29/10/2022) kemarin, Julius Laatung karena memberitakan persoalan judi. Dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon. Berita itu terbit pada Rabu (18/10).

Fernando mengecam aksi oknum anggota Polres Tomohon tersebut. Ia menilai, tindakan oknum anggota Polres Tomohon tersebut tidak cermat dan tidak bisa menilai persoalan yang terjadi.

“Ini tidak hanya melecehkan profesi wartawan, tapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jadi jika oknum kapolres harus menerima tindakan yang sesuai. Jika tidak, akan ada lagi kasus yang sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan,” tegasnya.

Undang-Undang Pers

Nando menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang atas karyanya.

“tidak ada yang bisa mempidanakan selama wartawan menjalani profesinya secara benar. Belum lagi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon. Isinya antara lain kemerdekaan pers sesuai Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Jadi, siapapun yang merasa menerima kerugian akibat sebuah pemberitaan termasuk institusi Polres Tomohon seharusnya menempuh cara-cara yang elegan termasuk melakukan klarifikasi dan hak jawab,” tandas Pemred media siber Barometersulutcom itu.

Ia menambahkan, Polisi seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam hal hak tolak dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10.

Bunyinya adalah; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Lebih miris lagi, usai menjemput paksa JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, Polisi langsung menggiring yang bersangkutan ke Mapolres Tomohon. Disana pihak kepolisisan memeriksa JL di ruang reskrim Polres. (WY)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PJS Siapkan Strategi Menjadi Organisasi Pers Terdepan

19 September 2024 - 09:42 WIB

Hukum Tidak Boleh Dipakai untuk Menekan Lawan Politik

17 Agustus 2024 - 05:32 WIB

PKB Agam Pastikan Dukungan untuk Gus Muhaimin

15 Agustus 2024 - 16:07 WIB

Gelar PKD, GP Ansor Payakumbuh Siapkan Kader Berkualitas

11 Agustus 2024 - 11:04 WIB

Peduli Lingkungan, PJS dan Polri Kolaborasi

3 Agustus 2024 - 18:51 WIB

Sah! Ini Syarat CPNS 2024 yang Anda Tunggu

30 Juli 2024 - 14:04 WIB

Trending di News