Menu

Mode Gelap
Headline

News · 30 Okt 2022 15:16 WIB ·

Diduga Karena Pemberitaan Judi, Oknum Polisi Jemput Paksa Wartawan


 Ketua DPD PJS Sulut, Fernando Adam. (foto: dokumen pribadi) Perbesar

Ketua DPD PJS Sulut, Fernando Adam. (foto: dokumen pribadi)

MEDIKITA.COM – Ketua PJS Sulawesi Utara meminta Kapolda Sulut memecat Kapolres Kota Tomohon. Ketua PJS, Fernando Yusi Adam meminta hal itu karena perlakuan oknum anggota Polres terhadap wartawan Harian Manado Post.

Ada indikasi penjemputan wartawan Harian Manado Post pada Sabtu (29/10/2022) kemarin, Julius Laatung karena memberitakan persoalan judi. Dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon. Berita itu terbit pada Rabu (18/10).

Fernando mengecam aksi oknum anggota Polres Tomohon tersebut. Ia menilai, tindakan oknum anggota Polres Tomohon tersebut tidak cermat dan tidak bisa menilai persoalan yang terjadi.

“Ini tidak hanya melecehkan profesi wartawan, tapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jadi jika oknum kapolres harus menerima tindakan yang sesuai. Jika tidak, akan ada lagi kasus yang sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan,” tegasnya.

Undang-Undang Pers

Nando menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang atas karyanya.

“tidak ada yang bisa mempidanakan selama wartawan menjalani profesinya secara benar. Belum lagi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon. Isinya antara lain kemerdekaan pers sesuai Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Jadi, siapapun yang merasa menerima kerugian akibat sebuah pemberitaan termasuk institusi Polres Tomohon seharusnya menempuh cara-cara yang elegan termasuk melakukan klarifikasi dan hak jawab,” tandas Pemred media siber Barometersulutcom itu.

Ia menambahkan, Polisi seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam hal hak tolak dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10.

Bunyinya adalah; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Lebih miris lagi, usai menjemput paksa JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, Polisi langsung menggiring yang bersangkutan ke Mapolres Tomohon. Disana pihak kepolisisan memeriksa JL di ruang reskrim Polres. (WY)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

17 Kabupaten/Kota Segera Tetapkan Anggota Dewan Terpilih

1 Mei 2024 - 21:34 WIB

Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Gelar Workshop Peningkatan Akreditasi Jurnal

2 Desember 2023 - 17:50 WIB

PCNU Kabupaten Solok Sukses Menggelar Apel Dan Bhakti Sosial Memperingati Hari Santri Nasional 2023

23 Oktober 2023 - 12:04 WIB

Hj Delmeria Perbaiki Akses Jalan Warga ke Puskesmas dan Mushalla

4 Oktober 2023 - 22:36 WIB

Sekretaris PWNU Sumbar Pompa Semangat PCNU Kabupaten Solok

27 September 2023 - 21:03 WIB

MWC NU Lembah Gumanti Kabupaten Solok Gelar Lailatul Ijtima’ Sekaligus Peringati Maulid Nabi

16 September 2023 - 16:22 WIB

Trending di News