MEDIKITA.COM – Pihak Direktur Jendral (Ditjen) Imigrasi mengatakan bahwa saat ini mengurus paspor bisa selesai dalam satu hari. Karena Imigrasi memiliki program permohonan percepatan pengurusan paspor.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achnad Nur Saeh di Jakarta mengatakan bahwa saat mengurusnya, pemohon cukup datang saja ke kantor Imigrasi terdekat. Juga tidak perlu mendaftar terebih dahulu melalui apikasi M-Paspor.
Namun kata Acmad, untuk pengurusan paspor cepat ini, pemohon mengeluarkan biaya lebih besar dari pengurusan biasanya, yaitu sebesar 1 juta rupiah.
Menukil cnnindonesia, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti tertulis pada website imigrasi.go.id.
Agar selesai pada hari yang sama, Achmad menyarankan agar pemohon datang lebih pagi. Persyaratan yang harus disediakan adalah KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah/buku nikah/surat baptis.
“Bagi WNI yang sudah punya paspor terbitan dalam negeri mulai tahun 2019, cukup membawa KTP dan paspor lama,”ujar Acmad Jumat (13/01/2023). (sep)