MEDIKITA.COM – Benda-benda najis (seperti anjing, babi, bangkai, darah, ai kencing dan lainnya) tidak akan bisa kembali menjadi suci. Namun ada pengecualian, yaitu[1] :
1. Khamar jika ia berubah menjadi cuka dengan sendirinya, atau dengan cara dipindah-pindahkan (dari satu tempat ke tempat lainnya yang dapat membuatnya menjadi cuka-pent). Jika khamar berubah menjadi cuka karena ada zat tambahan, maka hukumnya tetap najis.
2. Kulit bangkai (baik hewan yang dagingnya bisa dimakan atau tidak, kecuali anjing dan babi-pent) jika disamak. Ini berdasarkan pada sebuah hadis sahih :
هلا أخذتم أهابها فدبغتموه فانتفعتم به
Artinya : “Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, kemudian kalian samak, sehingga bisa dimanfaatkan?”
Dan juga sabda Rasulullah ﷺ :
أيما إهاب دبغ فقد طهر
Artinya : “Kulit apapun yang telah disamak, hukumnya suci.[2]”
Dengan melewati proses penyamakan, bagian dalam kulit bangkai menjadi suci sehingga sah dikenakan saat shalat[3].
Adapun cairan najis selain air tidak bisa disucikan kembali karena alat bersuci (air) tidak dapat membilas zat yang menajisi cairan tersebut. Ini tabiat cairan.
Nabi ﷺ bersabda tentang tikus yang mati di dalam minyak :
إن كان جامدا فألقوها وما حولها، وإن كان مائعا فلا تقربوه
Artinya : “Jika minyak itu beku maka buanglah bangkai tikus tersebut beserta minyak beku di sekelilingnya. Jika minyak itu cair, maka jangan kalian dekati (seluruh) minyak tersebut![4]”
Ada juga pendapat lain (yang lemah-pent) yang menyatakan bahwa minyak bisa dibasuh menggunakan air, sama dengan kain. Caranya adalah dengan menuangkan air yang banyak ke minyak, kemudian saat minyak dan air terpisah, minyak menjadi suci dan bisa digunakan. (sedangkan airnya menjadi air musta’mal-pent).
Benda yang terkena najis cukup dibasuh satu kali menggunakan air yang suci lagi menyucikan. Standar basuhan adalah saat air itu mengalir pada bagian yang terkena najis. Rasa yang ditinggalkan najis pada benda tersebut harus hilang walaupun sulit untuk menghilangkannya, karena jika rasanya masih ada, najisnya masih tersisa.
Warna dan aroma juga mesti disingkirkan, tetapi jika masih tersisa warna saja atau aroma saja yang sulit untuk dihilangkan, seperti warna darah ataupun aroma khamar, maka hal ini dimaafkan.
Namun jika warna dan aroma sama-sama masih tersisa, najisnya tidak dimaafkan (berarti harus dibasuh kembali-pent).
Apakah benda yang bisa diperas (seperti kain-pent) harus diperas saat dibasuh dari najis? Jawabannya tidak. cukup dibasuh saja.
Penggunaan zat-zat yang bisa membantu proses penyucian najis juga disunahkan, seperti sabun dan sejenisnya. Juga mengulang basuhan hingga totalnya menjadi tiga kali basuhan.
Berbeda dengan mengangkat hadas yang merupakan ibadah murni(wudu dan mandi-pent), niat tidak disyaratkan saat menyingkirkan najis. Bersegera menyingkirkan najis juga disunahkan.
Apakah air yang jumlahnya lebih dari dua kulah bisa menjadi najis? Pada dasarnya, air yang banyak (2 kulah) tidak bisa ternajis, kecuali jika najis tersebut mengubah satu dari tiga sifatnya (dengan kata lain, jika sifat-sifat ini kembali normal dengan sendirinya, maka air itu kembali menjadi suci).
Adapun air yang sedikit (kurang dari dua kulah), ia bisa kembali menjadi suci jika air itu diperbanyak sehingga mencapai dua kulah.
Air bekas basuhan (baik basuhan wudu, mandi ataupun menyingkirkan najis) hukumnya suci jika benda yang dibasuh juga suci. Dengan kata lain, ia mengikuti hukum benda yang dibasuh.
***
catatan kaki:
[1]. Ada beberapa hal lain yang masuk dalam pengecualian ini, seperti darah gazzelle yang berubah menjadi kesturi, dan benda najis yang berubah menjadi hewan. Proses ini disebut istihâlah. (pent).
[2]. HR. Muslim (IV/53 no 365), Ahmad (I/291).
[3]. Al-Muhadzzab (I/58), al-Majmu’ (I/284).
[4]. HR. Bukhari (I/93 no 233).