MEDIKITA.COM – Kabupaten Solok Selatan resmi memiliki Balai Restorative Justice pertama yang berlokasi di Nagari Padang Aia Dingin, Kecamatan Sangir Jujuan.
Balai ini diresmikan langsung oleh Bupati Solok Selatan Khairunas dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron.
Khairunas mengatakan kehadiran Balai Restorative Justice ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh warga Solok Selatan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat tanpa melalui meja hijau.
Artinya masalah ini langsung bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat oleh pihak Kejaksaan bersama dengan para tokoh yang ada di masyarakat tanpa menghilangkan aspek hukum.
“Kehadiran balai ini tentunya menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam rangka mencari keadilan untuk penyelesaian masalah di masyarakat. Sehingga menjadi ruang untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, seperti niniak mamak dan lain sebagainya,” kata Khairunas, Selasa (4/10/2022).
Dia menyebut, balai ini akan akan menjadi wadah bagi penyelesaian masalah dengan musyawarah dan mufakat. Selain itu juga untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian serta mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai budaya adat Minangkabau.
Sejalan dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, menyebutkan dalam penyelesaian masalah di masyarakat, seperti disampaikan oleh Jaksa Agung, dibutuhkan nilai keadilan dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat setempat.
“Jadi perlu ruang menghadirkan jaksa lebih dekat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi langsung dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,” kata dia.
“Saya apresiasi hububungan baik dan kerja sama Pemerintah Daerah Solok Selatan dan Kejaksaan Negeri. Saya juga berterima kasih kepada Pemerintah Daerah,” lanjutnya.
Hingga saat ini di Sumatera Barat sudah terdapat 87 Balai Restorative Justice dengan total penyelesaian empat perkara pada 2021 dan 20 perkara hingga September 2022 ini. (MZ)