Prof. Dr. H. Asasriwarni MH
‘Awan PBNU
Guru Besar UIN IB
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar
Anggota Dewan Pertimbangan MUI Pusat
Landasan Syar’i
Dalam QS Al – ‘Ankabut ayat 20, Allah SWT berfirman;
قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَانْظُرُوْا كَيْفَ بَدَاَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللّٰهُ يُنْشِئُ النَّشْاَةَ الْاٰخِرَةَ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ۚ
Artinya :
Katakanlah Berjalanlah di bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah SWT memulai penciptaan (makhluk) kemudian Allah SWT menjadikan kejadian yg akhir. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Dan dalam surat Al-Mulk ayat 15 Allah SWT berfirman :
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ
Artinya;
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya dan hanya kepada-Nya lah kamu kembali setelah dibangkitkan.
Dua ayat di atas jelas Allah SWT memerintahkan kepada umat manusia untuk melakukan perjalanan guna melihat ciptaan-Nya. Supaya muncul rasa takjub akan kebesaran-Nya sehingga memunculkan rasa syukur yang bisa menambah keimanan dan ketaqwaan kepada-Nya.
Perda Tentang Pariwisata Sumbar
Bisa jadi, dua ayat tersebut menjadi inspirasi bagi Pemda Sumbar yang telah mengeluarkan Perda nomor 14 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Propinsi Sumbar tahun 2014-2025.
Pertanyaannya, Apakah Sumbar telah mewujudkan dirinya sebagai Muslim Friendly Tourism? Masyarakat Sumbar yang mayoritas beretnis Suku Minangkabau merupakan masyarakat muslim yang taat kepada ajaran agama Islam dan adat istiadatnya.
Dengan Filosofi ABS-SBK, Sara’ Mangato Adat Mamakai, telah melahirkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal. Dan masyarakat Sumbar sangat merespon hal tersebut. Pariwisata Halal yang tertera itu maksudnya adalah sikap penuh persahabatan dari masyarakat muslim atau Muslim Friendly Tourism.
Artinya, ketika seseorang atau kelompok umat muslim melakukan perjalanan wisata atau rihlah ke Sumbar, tuntutan dan kewajiban umat muslim bisa terpenuhi dengan mudah.
Selain Perda-perda untuk mewujudkan wisata halal, Pemda Propinsi Sumbar bersama Kementerian Agama, MUI dan Dinas Pariwisata akan melaksanakan Ijtima’ Ulama se Asia tenggara bulan Juli 2023. Semoga sukses membawa hasil yang memuaskan.
Bicara tentang wisata halal, bukan hanya berwisata ke tempat-tempat atau bangunan yang bernilai religi semata. Melainkan konsep ini lebih kepada pelaksanaannya yang mengedepankan pelayanan berbasis standar halal. Seperti penyediaan makanan atau kuliner halal, tempat ibadah, hingga meniadakan hiburan yang tidak sesuai dengan syariah.
Selain tempat-tempat yang menjadi destinasi wisata, keberadaan fasilitas pendukungnya juga harus halal. Seperti hotel yang meminta surat nikah bagi yang berpasangan, keamanan, rumah makan dan cafe juga harus sesuai standar syari’ah.
Wisata syariah atau halal Tourism merupakan salah satu sistem dalam dunia pariwisata untuk kenyaman wisata muslim. Pelaksanaannya sangat memegang teguh prinsip-prinsip dan aturan syariah.
Pemerintah sudah menetapkan destinasi wisata syariah di Indonesia. Antara lain Sumbar, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Lombok dan Makassar. (*)