MEDIKITA.COM – Shalat sesuai dengan waktunya merupakan amalan yang paling baik. Dan karena waktu masing-masing shalat itu cukup panjang, maka waktu yang paling afdal adalah awal waktu.
Haram hukumnya melalaikan salat, karena Allah telah dengan tegas memberikan ancaman bagi orang-orang yang melalaikan salat :
فويل للمصلين . الذين هم عن صلاتهم ساهون
Artinya : “Maka celakalah bagi orang yang salat. (yaitu) orang-orang yang lalai dari salat mereka.”
Namun disini kita harus memahami, bahwa maksud lalai adalah menunda pelaksanaan salat. Sehingga datang pula waktu salat yang baru. Nabi ﷺ bersabda :
أما أنه ليس في النوم تفريط، وإنما التفريط على من يصل الصلاة حتى يجيء وقت الصلاة الأخرى
Artinya : “Adapun dia, tidak ada kelalaian dalam tidur. Hanyasanya kelalaian itu adalah orang yang (tidak) melaksanakan salat sampai datang pula waktu salat yang baru.” (HR. Muslim no. 681)
Makna Lalai
Kelalaian juga harus kita sandingkan dengan hadis tentang seseorang yang bertanya tentang waktu salat kepada Nabi yang sebelumnya telah disampaikan.
Bahwa Nabi ﷺ pada hari pertama salat di awal waktu, namun di hari kedua, Nabi ﷺ salat di akhir waktu. Ini menjadi dalil, bahwa selama salat itu dilaksanakan di dalam batasan waktunya, tidak ada kecelakaan bagi orang yang salat. Inilah salah satu bentuk kelapangan dalam agama.
Namun tetap saja, salat paling afdhal adalah di awal waktu. Maka orang yang meninggalkan keafdhalan ini tanpa uzur, berarti ia telah menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan fadhilah. Nabi ﷺ ditanyai tentang amal apa yang paling afdal, beliau menjawab :
الصلاة على وقتها
Artinya : “Salat sesuai dengan waktunya.” (HR. Bukhari no. 504, Muslim no. 85)
Sebagian ulama memaknai sesuai waktunya ini dengan ‘di awal waktunya’. Dengan kata lain, itulah waktu paling afdal untuk salat.
Orang yang melewatkan waktu fadilah, maka ia telah melewatkan kesempatan untuk mendapatkan pahala terbaik. Kecuali ada alasan untuk menunda salat, semisal keperluan hajat, pendidikan (sebagaimana Nabi ﷺ melakukan hal itu), menerima tamu dan lain sebagainya, maka fadhilahnya tetap tidak gugur.