MEDIKITA.COM – Apa itu PPPK guru? PPPK merupakan guru yang berada di bawah asuhan Pemerintah tapi bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu yang telah disepakati.
Guru PPPK yang diangkat untuk menindaklanjuti jabatan Pemerintahan akan mendapat upah yang besarnya berdasarkan golongan serta masa kerja golongan.
Nah, untuk besaran gaji diberikan yakni sebelum nantinya dikenakan pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Bukan hanya itu saja, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai ketentuan Peraturan Menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Menjadi seorang guru PPPK ini bukan hanya menerima gaji saja, ASN PPPK juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempatnya bekerja.
Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, tunjangan jabatan fungsional hingga tunjangan lain.
Untuk gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di masing-masing instansi. Jadi itu tadi pengertian dan ulasan dari guru PPPK.
Selanjutnya Anda ketahui juga syarat-syarat pendaftaran PPPK Guru.
Syarat pendaftaran PPK Guru adalah sebagai berikut;
- Warga Negara Indonesia.
- Usia paling rendah 20 tahun dan tinggi 59 tahu pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana atau dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebab melakukan tindak pidana dengan pidana 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diputus jabatan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, atau diputus jabatan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- PPPK Guru memiliki sertifikat pendidik.
(WY)