Menu

Mode Gelap
Headline

Kajian Islam · 6 Agu 2022 07:09 WIB ·

Apa itu Najis? Simak Pejelasan Berikut ini!


 Apa itu Najis? Simak Pejelasan Berikut ini! Perbesar

MEDIKITA.COM – Najis adalah lawan dari kata suci, dan ia terbagi dua :
a) najis nyata (yang terlihat oleh mata), yaitu setiap kotoran yang menghalangi sahnya salat seperti darah dan air kencing. Najis ini dibersihkan dengan cara khusus.

b) najis maknawi (hukumnya najis meskipun tidak tampak), yaitu hal abstrak yang ada pada anggota badan, juga menghalangi sahnya salat (mencakup pembatal wudu dan penyebab mandi). Ia menjadi hilang dengan wudu dan mandi.

Najis bisa berupa benda, hewan dan cairan. Pada dasarnya, semua benda hukumnya suci, selama bukan hewan, tidak berasal dari hewan, bukan organ dari hewan dan tidak keluar dari hewan. Adapun hewan dan cairan, ada yang suci, ada pula yang najis. Tetapi kebanyakannya suci.

Lalu apa saja benda yang termasuk najis? Berikut penjabarannya!

1. Air Kencing dan Tinja Manusia dan Hewan

Air kencing adalah najis berlandaskan hadis tentang seorang Arab Badui yang terkencing di masjid, kemudian Rasulullah ﷺ bersabda :

صبوا عليه ذبوبا من ماء

Artinya : “Siramlah dengan setimba air!” [1]

Maksudnya, siramlah bekas air kencing itu dengan satu bejana air untuk membersihkan tempat itu dari najis. Tinja dianggap najis karena memiliki sebab hukum yang lebih kuat. Begitu pula kencing dan tinja hewan.

Ilmu kesehatan juga telah menegaskan bahwa kencing dan tinja mengandung kuman dan penyebab penyakit. Keduanya merupakan zat sisa yang dibuang karena tidak dibutuhkan tubuh.

Berbeda dengan keduanya, air mani manusia hukumnya suci, karena cairan ini adalah asal penciptaan manusia, kecuali jika mani tersebut bercampur dengan air kencing ataupun cairan kewanitaan.

Lain halnya dengan mani hewan yang hukumnya berbeda-beda : mani anjing dan babi tentu najis, sedangkan mani hewan selain anjing dan babi hukumnya suci menurut riwayat yang ashahh dalam pandangan para ahli tahkik.

Muntah memiliki hukum yang sama dengan air kencing. Maksud dari muntah adalah segala yang kembali keluar dari lambung, meskipun sifat-sifat asalnya belum berubah. Muntah dibuang dari badan setelah melalui proses pencernaan (meskipun belum sempurna), sama dengan air kencing.

Jika seseorang muntah, sisa muntah di keongkongan yang kembali turun ke lambung hukumnya suci. Untuk air yang keluar dari mulut orang yang tidur, hukumnya najis jika sifat-sifatnya berubah. Jika tidak, berarti ia suci (sama dengan air liur-pent).

Hukum najis kencing juga berlaku pada mazi, yaitu cairan putih yang tidak kental, keluar saat syahwat bergejolak atau otak memikirkan hal yang berkaitan dengan hubungan seksual. Cairan ini keluar tidak terpancar.

Mazi najis karena Nabi ﷺ menyuruh Sayyidina Ali Ra untuk membasuh kemaluannya dari mazi kemudian berwudu[2]. Begitu pula dengan wadi, yaitu cairan putih kental yang agak keruh, keluar setelah terkencing ataupun saat mengangkat benda yang berat, hukumnya juga najis.

2. Darah yang Mengalir

Darah mengalir hukumnya najis, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan berdasarkan firman Allah Swt :

أو دما مسفوحا أو لحم خنزير فإنه رجس

Artinya : “Atau darah yang mengalir atau daging babi, maka sesungguhnya itu adalah kotoran.”

Dari sisi lain pun, darah juga membawa kuman dan zat sisa dari tubuh, ia bisa menjadi media penyebaran penyakit. Adapun darah sedikit yang tidak mengalir, ia juga najis namun dimaafkan. Hati dan limpa tidaklah najis, karena keduanya seperti darah yang membeku. Statusnya lebih dekat kepada organ dari pada darah. Ketidaknajisan ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ :

أحلت لكم ميتتان ودمان ، فأما الميتتان : فالحوت والجراد ، و أما الدمان : فالكبد والطحال

Artinya : “Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. dua bangkai tersebut adalah bangkai ikan dan belalang. Dua darah tersebut adalah hati dan limpa.”[3]

Nanah memiliki hukum yang sama dengan darah. Termasuk juga cairan di dalam bisul atau cacar jika sifatnya berbeda (dengan cairan tubuh yang suci seperti keringat-pent).

3. Bangkai

Semua bangkai hukumnya najis. Maksud bangkai adalah hewan yang mati tanpa proses penyembelihan sesuai syariat, baik hewan tersebut adalah hewan yang suci saat hidup, yang halal dagingnya ataupun yang tidak. Ini berdasarkan firman Allah Swt :

حرمت عليكم الميتة [المائدة : 3]

Artinya : “Diharamkan atas kamu bangkai..” (al-Maidah :3)

Sebab pengharaman bangkai adalah karena ia najis, dan hukum najis ini juga berlaku pada bulu dan susu bangkai hewan seperti kambing. Hukum najis berlaku pada hewan yang disembelih namun dengan cara yang tidak sesuai syariat dan hewan yang disembelih untuk berhala dan sembahan selain Allah (termasuk hewan yang saat disembelih, disebutkan nama selain Allah) berdasarkan firman-Nya :

وما أهل لغير الله به [المائدة : 3]

Artinya : “Dan hewan yang disembelih untuk selain Allah.”

Bangkai yang tidak najis adalah bangkai manusia, mencakup seluruh anggota tubuhnya karena Allah telah memuliakan manusia dalam firman-Nya :

ولقد كرمنا بني آدم [الإسراء : 70]

Artinya : “Dan telah Kami muliakan anak Adam..”
Berdasarkan dalil ini, manusia baik yang hidup maupun mati adalah suci. Rasulullah ﷺ juga bersabda :

المسلم لا ينجس

Artinya : “Seorang muslim tidaklah menjadi najis.”[4]

Ibnu Abbas Ra. menafsirkan hadis ini dengan pernyataan, “Seorang muslim tidak najis, baik saat hidup maupun mati.”[5]

Pengecualian ini juga berlaku pada bangkai ikan dan seluruh hewan laut yang hanya hidup di air berdasarkan hadis yang sebelumnya telah disebutkan tentang kehalalan bangkai hewan laut. Jika najis, tentu tidak boleh dimakan. Begitu pula dengan belalang yang juga tidak najis, karena boleh dimakan berdasarkan hadis yang telah disebutkan sebelumnya.

Hukum belalang ini juga bisa diberlakukan kepada seluruh hewan yang tidak memiliki darah mengalir di tubuhnya seperti lalat, nyamuk, kutu, rayap, begitu pula cacing yang muncul dari makanan seperti ulat di dalam cuka dan buah apel.

Paragraf terakhir ini menurut hemat penerjemah, adalah hasil pengkajian pribadi penulis kitab yang berbeda dengan pegangan Mazhab Syafii yang tetap menganggap hal-hal tersebut najis, namun dimaafkan. Wallahu a’lam.

4. Bagian Tubuh Hewan yang Terputus Saat Hidup

Bagian tubuh hewan yang terpotong saat hewan itu masih hidup hukumnya najis, karena statusnya sama dengan bangkai. Ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ :

ما قطع من بهيمة وهي حية فهو ميتة

Artinya : “Apa yang dipotong dari hewan saat hewan itu masih hidup, hukumnya adalah bangkai.”[6]

Susu hewan berbeda dengan anggota tubuhnya yang terpotong. Ia tetap suci sebagaimana daging hewan yang disembelih secara syar’i. Susu memang diciptakan Allah untuk manusia. Termasuk juga yang dikecualikan adalah bulu hewan yang dagingnya halal dimakan berdasarkan firman Allah :

ومن أصوافها وأوبارها وأشعارها أثاثا ومتاعا إلى حين [ النحل : 80 ]

Artinya: “Dan dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan kesenangan sampai waktu (yang telah ditentukan)”

Adapun susu hewan yang tidak halal dagingnya, seperti keledai, hukumnya najis. Susunya sama seperti dagingnya, dagingnya najis.

5. Cairan yang Memabukkan

Cairan memabukkan hukumnya najis, baik bahan bakunya adalah anggur dan kurma ataupun bahan-bahan lainnya. Ini berdasarkan firman Allah tentang khamar :

إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان [المائدة : 90]

Artinya : “Sesungguhnya khamar, judi, berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.”

Yang dimaksud disini adalah najis, dan hukum ini mencakup seluruh cairan yang memiliki sifat memabukkan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

كل مسكر خمر وكل خمر حرام

Artinya : “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan seluruh khamar hukumnya haram.” [7] Ini adalah dalil agar umat Islam menjauhi khamar. Hanya saja khamar bisa menjadi suci jika ia berubah menjadi cuka.[8]

6. Anjing dan Babi

Keduanya adalah materi najis yang mesti dihindari berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ :

طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات، أولاهن بالتراب

Artinya: “Menyucikan bejana kalian jika dijilat oleh anjing adalah dengan dibasuh tujuh kali, salah satunya (air dicampur) dengan tanah.” [9]

Teks hadis ini memang tentang anjing, namun babi memiliki sifat najis yang lebih kuat dari pada anjing. Najis anjing dan babi bersifat berat (mughallazhah), makanya cara membersihkannya adalah dengan dibasuh tujuh kali salah satunya dengan tanah.

Berbeda dengan najis ringan (yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum genap dua tahun dan belum mengonsumsi apapun selain ASI) yang cukup dipercikkan saja dengan air tanpa harus dialirkan untuk membersihkannya.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti Muhshin RA : Bahwa ia mendatangi Raasulullah ﷺ bersama anak kecilnya yang belum makan. Kemudian anaknya terkencing di baju Rasul, dan Rasul meminta air dan memercikkannya ke bekas kencing tersebut tanpa dibasuh.”[10] (maksudnya dipercikkan air tanpa perlu airnya mengalir).

Najis selain anjing dan babi, dan selain air kencing bayi laki-laki adalah najis menengah, cukup dibasuh sekali (tidak disyaratkan basuhan yang berulang-ulang) jika dengan sekali basuhan itu bekasnya hilang. Tidak bisa sekedar diperciki air. Contoh najis menengah adalah kencing manusia, tinja hewan dan darah.

catatan kaki:
[1]. HR. Bukhari (I/36) Muslim (III/190).
[2]. HR. Bukhari (I/105 no 277) Muslim (III/212 no 303), Abu Daud (I/47), Nasai (I/93). Lihat : Nailu al-Awthar (I/51).
[3]. HR. Ibnu Majah (II/1073) Baihaqi (X/7).
[4]. HR. Bukhari (I/109 no 279) Muslim (IV/67 no 371) Tirmizi (I/383) hadis ini menurutnya hasan sahih, Ahmad (II/235).
[5]. HR. Bukhari (I/422 no 1195).
[6]. HR. Hakim dan disahihkan olehnya (IV/239).
[7]. HR. Muslim (XIII/169 no 2001), Ahmad (II/16), Abu Daud (II/293), Tirmizi (V/598).
[8]. Lihat : ar-Raudhah : (IV/72).
[9]. HR. Muslim (III/183 no 279).
[10]. HR. Bukhari (I/90 no 221), Muslim (III/193 no 287).

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nilai Kontrol Syahwat Dalam Ibadah Puasa (2)

5 April 2023 - 11:46 WIB

Nilai Kontrol Syahwat Dalam Puasa Ramadan (1)

4 April 2023 - 14:18 WIB

Khutbah Jumat: Adil Dalam Menilai

17 Februari 2023 - 07:58 WIB

Khutbah Jumat: Iman Adalah Pengalaman

10 Februari 2023 - 07:50 WIB

Khutbah Jumat: Al-Quran, Sudahkah Kita Pahami?

3 Februari 2023 - 07:00 WIB

Khutbah Jumat: Memahami Hakikat Beragama

11 November 2022 - 10:10 WIB

Trending di Kajian Islam