MEDIKITA.COM – Ada banyak adab-adab beristinja. Tulisan ini hanya merangkum yang terpenting saja, di antaranya :
Disunahkan bagi orang yang hendak masuk jamban untuk tidak membawa apapun yang mengandung zikir kepada Allah. Seperti Quran, buku, lembaran maupun koin yang ada zikirnya, sebagai bentuk pemuliaan dan mencontoh Rasulullah ﷺ . Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas ( bahwa Nabi ﷺ jika hendak masuk ke dalam tandas, beliau melepaskan cincin beliau. Pada cincin tersebut terdapat tulisan (محمد رسول الله).
Disunahkan pula untuk mendahulukan kaki kiri saat masuk jamban, dan mendahulukan kaki kanan saat keluar, bertolak belakang dengan adab masuk dan keluar masjid. Kaidah umumnya, segala yang bermakna penghormatan dimulai dengan yang kanan, dan sebaliknya dimulai dengan yang kiri, karena yang kiri biasanya untuk sesuatu yang dianggap kotor.
Membaca doa sebelum masuk jamban, yaitu :
بسم الله ، اللهم إني أعوذ بك من الخبث والخبائث
Artinya : “Dengan nama Allah, Ya Allah aku berlindung denganmu dari setan jantan dan setan betina.”
Berdasarkan riwayat Anas, Rasulullah jika masuk jamban membaca doa ini. Disunahkan pula membaca doa saat keluar jamban, yaitu :
غفرانك ، الحمد لله الذي أذهب عني الأذى وعافاني
Artinya : “Aku harap ampunanmu ya Allah! Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan menyehatkanku.”
Ini dilandaskan pada riwayat Abu Dzar ( bahwa Nabi ﷺ jika beliau keluar, beliau membaca (الحمد لله الذي أذهب عني الأذى وعافاني).
Aisyah juga meriwayatkan sebuah hadis, bahwa Rasulullah tidaklah keluar dari jamban, kecuali beliau membaca (غفرانك).
Haram hukumnya menghadap maupun membelakangi kiblat saat buang air, jika dilakukan di tempat terbuka tanpa (sejenis dinding) sebagai tabir auratnya. Hal ini juga haram dilakukan walaupun di dalam ruangan besar yang tidak dikhususkan untuk buang air, jika tidak ada dinding tabir.
Jika keduanya dilakukan di ruangan yang memang khusus untuk buang air, maka hukumnya mubah. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
إذا ذهب أحدكم إلى الغائط فلا يستقبل القبلة ولا يستدبرها بغائط ولا بول
Artinya : “Apabila salah seorang kamu menuju tandas, janganlah ia menghadap ataupun membelakangi kiblat saat buang air besar ataupun buang air kecil.”
Hadis ini berlaku jika buang air di tempat terbuka. Selain itu boleh, berdasarkan riwayat Aisyah bahwa orang-orang pada saat itu banyak yang tidak suka menghadapkan kemaluannya ke arah kiblat (maksudnya di dalam rumah). Maka Rasulullah ﷺ bersabda :
أوقد فعلوها؟ حولوا بمقعدتي إلى القبلة
Artinya : “Benarkah mereka melakukan hal tersebut? Putarkan tempat dudukku ke arah kiblat!”
Tidak makruh menghadap kiblat ataupun membelakanginya saat istinja, berhubungan badan ataupun buang angin, karena larangan yang ada hanya terkait buang air kecil dan besar. Akan tetapi kawajiban menutupi diri tetap berlaku saat beristinja dan buang hajat.
Ada pendapat lemah yang mengatakan kemakruhan menghadap matahari, bulan, Baitul Maqdis dan Madinah saat buang air kecil dan besar, namun tidak makruh membelakanginya. Akan tetapi Imam Nawawi Rh menyatakan di dalam kitab “at-Tahqiq”, “Pendapat ini tidak ada argumennya. Sehingga pendapat yang menjadi pilihan adalah hukumnya mubah.”
Makruh hukumnya buang air kecil berdiri tanpa uzur, karena hal ini bisa membuat percikan air kencing mengenainya. Namun jika ada uzur, maka hukumnya tidak makruh berdasarkan hadis (riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim) bahwa Nabi ﷺ pergi ke tampat buang air suatu kaum lalu beliau buang air kecil berdiri.
Catatan kaki:
1. HR Abu Dawud (I/5), Tirmizi (V/426), Ibnu Majah (I/110). Disahihkan oleh Imam Tirmizi dengan pernyataannya : “Hadis ini hasan sahih gharîb.
2. HR. Bukhari (V/2204 no 5534), Muslim (XIV/68 no 2092), Tirmizi (V/424) dengan lafaz (أن نقش خاتمه ﷺ كان محمد رسول الله).
3. HR. Bukhari (I/66 no 142), Muslim (IV/70 no 375).
4. HR. Ibnu Majah (I/110) dari Anas, hadisnya daif. Dan dalam hal ini Imam Tirmizi menyatakan hadis yang ada hanya yang diriwayatkan oleh Aisyah (hadis setelah ini).
5. Abu Daud (I/7), Tirmizi (I/48), Ibnu Majah (I/110). (*)