NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KIP Kota Banda Aceh Sosialisasikan PKPU Kampanye dan PKPU Dana Kampanye - Medikita.com

Menu

Mode Gelap
Pernah Tersandung Kasus Hukum, Irman Gusman Gagal Nyalon DPD? Camat Banda Raya Lantik Pj Keuchik Gampong Mibo Sah, Dokter Reza Arsalan Dilantik Sebagai Kepala Puskesmas Termuda Se-Aceh Selatan Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KIP Kota Banda Aceh Sosialisasikan PKPU Kampanye dan PKPU Dana Kampanye Undang Prof Muhadam Labolo, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Selenggarakan Kuliah Tamu

Politik · 20 Sep 2023 21:42 WIB ·

Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KIP Kota Banda Aceh Sosialisasikan PKPU Kampanye dan PKPU Dana Kampanye


 Foto: Tampak Para Komisioner dan Sekretaris KIP Kota Banda Aceh Menjelang Pembukaan Kegiatan Sosialisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye (Istimewa). Perbesar

Foto: Tampak Para Komisioner dan Sekretaris KIP Kota Banda Aceh Menjelang Pembukaan Kegiatan Sosialisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye (Istimewa).

MEDIKITA.COM–Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh hari ini Rabu (20/09/2023) melakukan kegiatan sosialisasi peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye yang bertempat di Orion Hall, Darul Imarah-Banda Aceh.

Dalam kesempatan sambutannya, Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali berharap kegiatan ini dapat menjadi materi penting yang nantinya dapat menjadi arah bagi Partai Politik, Peserta Pemilu, TNI/Polri, Akademisi, serta LSM dalam menghadapi tahapan Kampanye yang akan dimulai dari 28 November 2023-10 Februari 2024.

Adapun Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Komisioner KIP Kota Banda Aceh, yakni Muhammad Zar selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat dan Rachmat Hidayat Ketua Divisi Teknis Penyelenggara.

Muhammad Zar dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi terkait pelaksanaan kampanye. Dimana menurutnya, “dengan adanya putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 Kampanye di tempat pendidikan sudah dibolehkan. Hanya saja, agar kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, perlu adanya izin tempat dari tempat pendidikan yang dituju”.

Sedangkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Rachmat Hidayat menyampaikan materi terkait PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye. kepada seluruh peserta yang hadir ia berpesan “agar setiap peserta Pemilu dapat memperhatikan regulasi dalam hal menerima sumbangan dana kampanye dari pihak lain, agar sumbangan tersebut dinyatakan sah dan dapat dipertanggung jawabkan”. Ia melanjutkan, “sumbangan yang sah menurut hukum berasal dari perseoarangan; kelompok; perusahaan dan/atau; badan usaha non pemerintah’ tutupnya. (wa)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pernah Tersandung Kasus Hukum, Irman Gusman Gagal Nyalon DPD?

31 Oktober 2023 - 13:16 WIB

Pilchiksung di Kecamatan Banda Raya Berlangsung Tertib

18 Oktober 2023 - 22:45 WIB

Resmi, Mahfud MD Dampingi Ganjar pada Pemilu 2024

18 Oktober 2023 - 22:03 WIB

Camat Banda Raya Lantik Pj Keuchik Gampong Mibo

27 September 2023 - 23:11 WIB

Lantik Pj Keuchik Lamlagang, Ini Pesan Camat Kadafi

20 September 2023 - 21:14 WIB

Berani Bertaruh, Abu Janda Yakin Prabowo Menang dan Jadi Presiden 2024, Ini Reaksi Gerindra

10 Februari 2023 - 20:59 WIB

Trending di Politik