NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Jajan di Luar Kantin, Kepala Sekolah Pukul 15 Siswi, Kemudian Jadi Tersangka - Medikita.com

Menu

Mode Gelap
Camat Banda Raya Lantik Pj Keuchik Gampong Mibo Sah, Dokter Reza Arsalan Dilantik Sebagai Kepala Puskesmas Termuda Se-Aceh Selatan Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KIP Kota Banda Aceh Sosialisasikan PKPU Kampanye dan PKPU Dana Kampanye Undang Prof Muhadam Labolo, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Selenggarakan Kuliah Tamu Selamat, Jurnal Peuradeun Tembus Scopus

News · 7 Jan 2023 19:49 WIB ·

Jajan di Luar Kantin, Kepala Sekolah Pukul 15 Siswi, Kemudian Jadi Tersangka


 foto: ilustrasi insert.net Perbesar

foto: ilustrasi insert.net

MEDIKITA.COM – Dunia pendidikan Indonesia kembali mengalami goncangan. Seorang oknum kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Gresik Jawa Timur, MTs Nurul Islam, Ahmad Nasrullah memukul 15 orang siswi. Atas peristiwa tersebut, Ahmad Nasrullah (51) menjadi tersangka.

Merujuk kompas.com, Ahmad menjadi tersangka setelah pihak Kepolisian Resor Gresik melakukan penyelidikan dan memperoleh barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, empat dari 15 siswi tersebut pingsan saat kejadian.

Demikian Kapolres Gresik Nur Aziz menyampaikan kepada wartawan seusai penetapan tersangka terhadap Ahmad Nasrullah (AN).

Kapolres juga mengatakan bahwa sebelum menjadi tersangka, An terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Terhadap tersangka, pihak kepolisian mengenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu AN juga dikenakan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Atas pelanggaran tersebut, sebut Kapolres Nur Aziz, Ahmad Nasrullah terancam hukuman 3,5 tahun penjara.

Peristiwa pemukulan oleh kepala sekolah MTs Nurul Islam tersebut bermula saat para siswi membeli jajanan di luar kantin sekolah.  Menurut aturan sekolah, para siswa tidak boleh melakukan hal tersebut. (Sep)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekretaris PWNU Sumbar Pompa Semangat PCNU Kabupaten Solok

27 September 2023 - 21:03 WIB

MWC NU Lembah Gumanti Kabupaten Solok Gelar Lailatul Ijtima’ Sekaligus Peringati Maulid Nabi

16 September 2023 - 16:22 WIB

Mahmud: PJS Siap Dukung Pelaksanaan UKW di Daerah

26 Agustus 2023 - 17:38 WIB

Siapkan Kader Militan Profesional Yang Loyal dan Solid, PCNU Kabupaten Solok Akan Gelar PD-PKPNU Angkatan I

22 Agustus 2023 - 17:35 WIB

Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Bangka Belitung Beri PT. Timah Tbk. Penghargaan

16 Agustus 2023 - 11:05 WIB

Wabup Solsel Kukuhkan Anggota Paskibra Kabupaten

16 Agustus 2023 - 11:02 WIB

Trending di News