NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Jokowi Teken Perpres, 11 Bahan Pangan Dikuasai Negara - Medikita.com

Menu

Mode Gelap
Camat Banda Raya Lantik Pj Keuchik Gampong Mibo Sah, Dokter Reza Arsalan Dilantik Sebagai Kepala Puskesmas Termuda Se-Aceh Selatan Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KIP Kota Banda Aceh Sosialisasikan PKPU Kampanye dan PKPU Dana Kampanye Undang Prof Muhadam Labolo, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Selenggarakan Kuliah Tamu Selamat, Jurnal Peuradeun Tembus Scopus

News · 27 Okt 2022 13:35 WIB ·

Jokowi Teken Perpres, 11 Bahan Pangan Dikuasai Negara


 Presiden Jokowi saat blusukan ke Pasar tradisional (foto: okezonecom) Perbesar

Presiden Jokowi saat blusukan ke Pasar tradisional (foto: okezonecom)

MEDIKITA.COM – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tertanggal 24 Oktober lalu.

Isi Peraturan Presiden (Perpres) tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam Perpres tersebut, negara akan menguasai pengelolaan, penyelenggaraan dan penyaluran 11 bahan pangan.

Artinya negara berdaulat atas 11 bahan pangan tersebut. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan menjaga stabilitas serta persoalan lainnya.

Menukil CNNIndonesia, 11 bahan pangan yang tertera dalam Perpres tersebut adalah; beras,, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng da ikan.

Pemerintah akan melalukan penyelenggaraan pencadangan 11 bahan pangan tersebut secara berangsur. Beras, jagung dan kedelai akan menjadi bahan pokok pertama yang akan dilakukan pencadangan.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa untuk megkoordinir dan bertanggungjawab untuk pekerjaan tersebut, akan ada setingkat kepala badan berdasarkan hasil rapat koordinasi kementrian dan lembaga terkait.

Selain itu kata Jokowi, untuk pengadaan pencadangan tersebut, Perum Bulog dan BUMN akan bertugas untuk melakukan pembelian sebagai stok komersial yang mengacu kepada harga acuan pembelian atau HPP.

Terkait sumber dana, pemerintah akan menggunakan dana APBN serta dana lain yang sah dan tidak mengikat untuk melakukan pencadangan tersebut. (WY)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekretaris PWNU Sumbar Pompa Semangat PCNU Kabupaten Solok

27 September 2023 - 21:03 WIB

MWC NU Lembah Gumanti Kabupaten Solok Gelar Lailatul Ijtima’ Sekaligus Peringati Maulid Nabi

16 September 2023 - 16:22 WIB

Mahmud: PJS Siap Dukung Pelaksanaan UKW di Daerah

26 Agustus 2023 - 17:38 WIB

Siapkan Kader Militan Profesional Yang Loyal dan Solid, PCNU Kabupaten Solok Akan Gelar PD-PKPNU Angkatan I

22 Agustus 2023 - 17:35 WIB

Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Bangka Belitung Beri PT. Timah Tbk. Penghargaan

16 Agustus 2023 - 11:05 WIB

Wabup Solsel Kukuhkan Anggota Paskibra Kabupaten

16 Agustus 2023 - 11:02 WIB

Trending di News