NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Pengertian dan Syarat-Syarat Sertifikasi Guru yang Perlu Anda Tahu! - Medikita.com

Menu

Mode Gelap
Pernah Tersandung Kasus Hukum, Irman Gusman Gagal Nyalon DPD? Camat Banda Raya Lantik Pj Keuchik Gampong Mibo Sah, Dokter Reza Arsalan Dilantik Sebagai Kepala Puskesmas Termuda Se-Aceh Selatan Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KIP Kota Banda Aceh Sosialisasikan PKPU Kampanye dan PKPU Dana Kampanye Undang Prof Muhadam Labolo, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Selenggarakan Kuliah Tamu

Pendidikan · 21 Agu 2022 07:05 WIB ·

Pengertian dan Syarat-Syarat Sertifikasi Guru yang Perlu Anda Tahu!


 Pengertian dan Syarat-Syarat Sertifikasi Guru yang Perlu Anda Tahu! Perbesar

MEDIKITA.COM – Sertifikasi guru merupakan suatu usaha pemerintah guna meningkatkan kualitas dan uji kompetensi tenaga pengajar/pendidik.

Pemerintah menetapkan mekanismenya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Instansi yang sudah melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi,  bisa melakukan sertifikasi guru.

Bagi guru yang sudah mempunyai kompeten akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai tanda pengakuan standar keprofesionalannya.

Jadi secara singkat, sertifikasi kepada guru itu merupakan proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.

Penyelenggaranya adalah perguruan tinggi yang mempunyai program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi. Kemudian ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Nah, guru profesional merupakan syarat mutlak guna menciptakan sistem serta praktik pendidikan berkualitas.

Syarat-Syarat Sertifikasi Guru

Setelah Anda mengetahui apa itu sertifikasi guru, sekarang giliran untuk mengetahui persyaratan sertifikasi. Persyaratan sertifikasi  adalah sebagai berikut;

Persyaratan Akademik:

Untuk guru TK/RA, kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, sarjana kependidikan lain, serta Sarjana Psikologi.

Bagi guru SD/MI kualifikasi minimum D4/S1 latar belakang pendidikan di bidang SD/M1, kependidikan lain, atau psikologi.

Untuk guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, minimal D4/S1 layar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan sesuai dengan mapel yang diajarkan.

Untuk guru yang mempunyai prestasi bagus dalam bidang akademik, bisa ikut ujian sertifikasi beracuan atas rekomendasi kepada sekolah, dan guru, serta kepala cabang dinas, serta kepala dinas pendidikan.

Persyaratan Non Akademik:

Usia guru 56 tahun (maksimal) ketika mengikuti ujian sertifikasi.

Tujuan utama keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru berdasarkan atas jabatan masa kerja, pangkat, serta fungsional.

Guru yang mempunyai prestasi dalam non akademik, bisa mengikuti ujian sertifikasi atas dasar rekomendasi kepala sekolah, dan guru, hingga kepada dinas pendidikan.

Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan menentukan jumlah guru yang bisa mengikuti ujian di wilayahnya. (WY)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Gelar Workshop Peningkatan Akreditasi Jurnal

2 Desember 2023 - 17:50 WIB

Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Adakan Kuliah Tamu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Jadi Narasumber

31 Oktober 2023 - 23:41 WIB

PIAUD FTK UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan UPSI Malaysia

18 Oktober 2023 - 22:19 WIB

Undang Prof Muhadam Labolo, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Selenggarakan Kuliah Tamu

10 September 2023 - 00:41 WIB

Selamat, Jurnal Peuradeun Tembus Scopus

4 September 2023 - 22:36 WIB

Perkuat Implementasi Kurikulum OBE, Prodi PIAUD FTK UIN Ar-Raniry Selenggarakan Workshop

1 September 2023 - 07:11 WIB

Trending di Pendidikan