NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Apa Itu PPPK Guru, Ini Penjelasan Beserta Syaratnya Untuk Anda Ketahui! - Medikita.com

Menu

Mode Gelap
Camat Banda Raya Lantik Pj Keuchik Gampong Mibo Sah, Dokter Reza Arsalan Dilantik Sebagai Kepala Puskesmas Termuda Se-Aceh Selatan Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KIP Kota Banda Aceh Sosialisasikan PKPU Kampanye dan PKPU Dana Kampanye Undang Prof Muhadam Labolo, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Selenggarakan Kuliah Tamu Selamat, Jurnal Peuradeun Tembus Scopus

Pendidikan · 20 Agu 2022 07:00 WIB ·

Apa Itu PPPK Guru, Ini Penjelasan Beserta Syaratnya Untuk Anda Ketahui!


 Apa Itu PPPK Guru, Ini Penjelasan Beserta Syaratnya Untuk Anda Ketahui! Perbesar

MEDIKITA.COM – Apa itu PPPK guru? PPPK merupakan guru yang berada di bawah asuhan Pemerintah tapi bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu yang telah disepakati.

Guru PPPK yang diangkat untuk menindaklanjuti jabatan Pemerintahan akan mendapat upah yang besarnya berdasarkan golongan serta masa kerja golongan.

Nah, untuk besaran gaji diberikan yakni sebelum nantinya dikenakan pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Bukan hanya itu saja, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai ketentuan Peraturan Menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Menjadi seorang guru PPPK ini bukan hanya menerima gaji saja, ASN PPPK juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempatnya bekerja.

Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, tunjangan jabatan fungsional hingga tunjangan lain.

Untuk gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di masing-masing instansi. Jadi itu tadi pengertian dan ulasan dari guru PPPK.

Selanjutnya Anda ketahui juga syarat-syarat pendaftaran PPPK Guru.

Syarat pendaftaran PPK Guru adalah sebagai berikut;

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan tinggi 59 tahu pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana atau dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebab melakukan tindak pidana dengan pidana 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diputus jabatan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, atau diputus jabatan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  5. PPPK Guru memiliki sertifikat pendidik.

(WY)

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Undang Prof Muhadam Labolo, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Selenggarakan Kuliah Tamu

10 September 2023 - 00:41 WIB

Selamat, Jurnal Peuradeun Tembus Scopus

4 September 2023 - 22:36 WIB

Perkuat Implementasi Kurikulum OBE, Prodi PIAUD FTK UIN Ar-Raniry Selenggarakan Workshop

1 September 2023 - 07:11 WIB

Terapkan Kurikulum Merdeka, MTsN 2 Adakan Pelatihan Public Speaking

27 Agustus 2022 - 15:02 WIB

Pengertian dan Syarat-Syarat Sertifikasi Guru yang Perlu Anda Tahu!

21 Agustus 2022 - 07:05 WIB

Contoh RPP Daring Metode Belajar Terbaru di Era Ini

20 Agustus 2022 - 07:05 WIB

Trending di Pendidikan