NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan PPPK dan PNS - Medikita.com Pendidikan

Menu

Mode Gelap
Pernah Tersandung Kasus Hukum, Irman Gusman Gagal Nyalon DPD? Camat Banda Raya Lantik Pj Keuchik Gampong Mibo Sah, Dokter Reza Arsalan Dilantik Sebagai Kepala Puskesmas Termuda Se-Aceh Selatan Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KIP Kota Banda Aceh Sosialisasikan PKPU Kampanye dan PKPU Dana Kampanye Undang Prof Muhadam Labolo, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Selenggarakan Kuliah Tamu

Pendidikan · 18 Agu 2022 07:08 WIB ·

Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan PPPK dan PNS


 Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan PPPK dan PNS Perbesar

MEDIKITA.COM – Bagi Anda yang bergelut dalam dunia pendidikan, tentu sudah tak asing lagi dengan PPPK dan PNS.

Hanya saja, tak sedikit masyarakat yang menganggap keduanya sama. Padahal PPPK dan PNS jelas berbeda. Lantas apa perbedaan PPPK dan PNS?

Cek Perbedaan PPPK dan PNS

PPPK dan PNS bisa dibedakan dari berbagai hal. Berikut beberapa hal tersebut.

Batas Usia Maksimal

Hal pertama yang jadi pembeda yakni batas usia maksimalnya. Untuk CPNS, batas usia maksimalnya sampai 35 tahun. Sementara untuk PPPK memiliki batas usia maksimal setahun sebelum batas usia tertentu dalam jabatannya.

Tahapan Seleksi

Selain batas usia maksimal, perbedaan keduanya juga terlihat dari tahapan seleksi. Untuk PPPK, tahapan seleksinya meliputi seleksi administrasi dan kompetensi.

Seleksi kompetensi itu sendiri mencakup manajerial, teknis, dan sosial kultural. Sedangkan untuk tahapan seleksi PNS, biasanya meliputi seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.

Kedudukan Hukum

Kedudukan hukum antara PPPK dan PNS juga berbeda. PPPK mempunyai lingkup terbatas. Jabatannya telah diatur dalam keputusan menteri dan tak bisa mengisi kekosongan dalam posisi pimpinan negara pertama.

Lain halnya dengan PNS yang bisa menduduki semua posisi di pemerintahan.

Pengangkatan

Perbedaan juga bisa Anda lihat dari pengangkatannya. PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja. Hal ini berlaku dengan jangka waktu tertentu selama menjalankan tugasnya.

Kemudian untuk PNS, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pegawai ASN tetap. Dalam hal ini, PNS bisa menduduki jabatan pemerintahan.

Dari beberapa perbedaan PPPK dan PNS di atas, kini Anda tak akan lagi kesulitan membedakannya.

Selain itu, Anda juga bisa lebih mudah memilih apabila dihadapkan dengan pilihan tersebut nantinya.

Hal yang pasti, keduanya sama-sama ASN yang mengabdi dalam pemerintahan. (WY)

Artikel ini telah dibaca 338 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Gelar Workshop Peningkatan Akreditasi Jurnal

2 Desember 2023 - 17:50 WIB

Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Adakan Kuliah Tamu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Jadi Narasumber

31 Oktober 2023 - 23:41 WIB

PIAUD FTK UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan UPSI Malaysia

18 Oktober 2023 - 22:19 WIB

Undang Prof Muhadam Labolo, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Selenggarakan Kuliah Tamu

10 September 2023 - 00:41 WIB

Selamat, Jurnal Peuradeun Tembus Scopus

4 September 2023 - 22:36 WIB

Perkuat Implementasi Kurikulum OBE, Prodi PIAUD FTK UIN Ar-Raniry Selenggarakan Workshop

1 September 2023 - 07:11 WIB

Trending di Pendidikan