NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan PPPK dan PNS - Medikita.com Pendidikan

Menu

Mode Gelap
Nilai Kontrol Syahwat Dalam Puasa Ramadan (1) Gubernur Sumbar periode 1977-1987, Letjen. TNI (Purn). Ir. H. Azwar Anas. Dt. Rajo Sulaiman Meninggal Dunia Harga BBM per 1 Maret 2023, Naik Rp500 Khutbah Jumat: Adil Dalam Menilai Kenapa PDIP Ngotot Dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?

Pendidikan · 18 Agu 2022 07:08 WIB ·

Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan PPPK dan PNS


 Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan PPPK dan PNS Perbesar

MEDIKITA.COM – Bagi Anda yang bergelut dalam dunia pendidikan, tentu sudah tak asing lagi dengan PPPK dan PNS.

Hanya saja, tak sedikit masyarakat yang menganggap keduanya sama. Padahal PPPK dan PNS jelas berbeda. Lantas apa perbedaan PPPK dan PNS?

Cek Perbedaan PPPK dan PNS

PPPK dan PNS bisa dibedakan dari berbagai hal. Berikut beberapa hal tersebut.

Batas Usia Maksimal

Hal pertama yang jadi pembeda yakni batas usia maksimalnya. Untuk CPNS, batas usia maksimalnya sampai 35 tahun. Sementara untuk PPPK memiliki batas usia maksimal setahun sebelum batas usia tertentu dalam jabatannya.

Tahapan Seleksi

Selain batas usia maksimal, perbedaan keduanya juga terlihat dari tahapan seleksi. Untuk PPPK, tahapan seleksinya meliputi seleksi administrasi dan kompetensi.

Seleksi kompetensi itu sendiri mencakup manajerial, teknis, dan sosial kultural. Sedangkan untuk tahapan seleksi PNS, biasanya meliputi seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.

Kedudukan Hukum

Kedudukan hukum antara PPPK dan PNS juga berbeda. PPPK mempunyai lingkup terbatas. Jabatannya telah diatur dalam keputusan menteri dan tak bisa mengisi kekosongan dalam posisi pimpinan negara pertama.

Lain halnya dengan PNS yang bisa menduduki semua posisi di pemerintahan.

Pengangkatan

Perbedaan juga bisa Anda lihat dari pengangkatannya. PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja. Hal ini berlaku dengan jangka waktu tertentu selama menjalankan tugasnya.

Kemudian untuk PNS, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pegawai ASN tetap. Dalam hal ini, PNS bisa menduduki jabatan pemerintahan.

Dari beberapa perbedaan PPPK dan PNS di atas, kini Anda tak akan lagi kesulitan membedakannya.

Selain itu, Anda juga bisa lebih mudah memilih apabila dihadapkan dengan pilihan tersebut nantinya.

Hal yang pasti, keduanya sama-sama ASN yang mengabdi dalam pemerintahan. (WY)

Artikel ini telah dibaca 331 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terapkan Kurikulum Merdeka, MTsN 2 Adakan Pelatihan Public Speaking

27 Agustus 2022 - 15:02 WIB

Pengertian dan Syarat-Syarat Sertifikasi Guru yang Perlu Anda Tahu!

21 Agustus 2022 - 07:05 WIB

Contoh RPP Daring Metode Belajar Terbaru di Era Ini

20 Agustus 2022 - 07:05 WIB

Apa Itu PPPK Guru, Ini Penjelasan Beserta Syaratnya Untuk Anda Ketahui!

20 Agustus 2022 - 07:00 WIB

Cara Membuat RPP Bagi Guru, Nomor 3 Wajib Tahu!

19 Agustus 2022 - 07:00 WIB

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu RPP dan Segudang Manfaatnya

17 Agustus 2022 - 19:32 WIB

Trending di Pendidikan