NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Leonardy Fasilitasi Informasi Mengatasi Macet Pasar Padang Lua - Medikita.com

Menu

Mode Gelap
Pernah Tersandung Kasus Hukum, Irman Gusman Gagal Nyalon DPD? Camat Banda Raya Lantik Pj Keuchik Gampong Mibo Sah, Dokter Reza Arsalan Dilantik Sebagai Kepala Puskesmas Termuda Se-Aceh Selatan Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KIP Kota Banda Aceh Sosialisasikan PKPU Kampanye dan PKPU Dana Kampanye Undang Prof Muhadam Labolo, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Selenggarakan Kuliah Tamu

News · 28 Jul 2022 14:30 WIB ·

Leonardy Fasilitasi Informasi Mengatasi Macet Pasar Padang Lua


 Senator DPD RI Asal Sumatera Barat, Leonardy Harmainy menerima informasi terkait penyelesaian macet Pasar Padang Lua, foto: ist Perbesar

Senator DPD RI Asal Sumatera Barat, Leonardy Harmainy menerima informasi terkait penyelesaian macet Pasar Padang Lua, foto: ist

MEDIKITA.COM – Anggota DPD RI, Leonardy Harmainy menerima informasi terkait penyelesaian persoalan macet di Pasar Padang Lua. Informasi tersebut disampaikan oleh Wali Nagari Padang Lua, Edison saat menerima kunjungan Senator asal Sumbar itu di Kantor Wali Nagari Padang Lua, Kamis (28/7/2022).

Edison mengatakan bahwa penyelesaian persoalan macet di Pasar Padang Lua itu merupakan hal urgen.  Karena menyangkut kelancaran roda perekonomian lintas daerah. Yaitu Sumbar, Riau, Jambi serta daerah lainnya yang menerima barang dari Padang Lua.

Edison mengatakan bahwa salah satu penyebab macet adalah kehadiran terminal bongkar muat bayangan dan pedagang yang berjualan sampai ke pinggir jalan raya Padang – Bukittiggi.

Selain itu kata Edison, hal utama pembenahan pasar. Salah satu caranya dengan merelokasi rumah bekas PT KAI yang sudah tidak terpakai. Sehingga penataan lapak pedagang bisa lebih rapi.

Edison juga melaporkan bahwa dari Pasar Padang Lua, Pemerintah Kabupaten Agam mendapat pemasukan Rp120 juta per tahun. PT KAI juga menikmati sewa pasar oleh nagari sebesar Rp110 juta per tahun. PT KAI juga menerima sewa dari sewa kios dan toko yang ada di pasar tersebut.

“Sebagian besar tanah Pasar Padang Lua dalam penguasaan PT KAI. Meski itu dulu tanah tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat yang diserahkan untuk pembangunan jalan kereta. Karena kami menghormati hukum negara karena PT KAI memakai grondkaart atau peta tanah Zaman Belanda, maka dibayarlah sewanya,” kata Edison.

Edison mempertanyakan, 45 meter dari masing-masing sisi jalan kereta jika mengacu ke Undang-undang No.23 tahun 2007 tidak masuk akal. Apalagi ini bukan stasiun. Karena menurut undang-undang itu, ada ruang manfaat, milik dan ruang pengawasan. Ruang milik adalah rel, ruang manfaat adalah bahu kiri dan kanan jalan kereta. Sementara ruang pengawasan adalah stasiun. “PT KAI mengklaim 45 meter di kiri dan kanan jalan kereta adalah miliknya. Habis Nagari Padang Lua jadinya,” ujarnya.

Edison menambahkan, pada pengukuran terakhir pada tahun 2015, PT KAI membuat patok hingga saluran air jalan.

“Bagaimana cara melakukan pelebaran jalan? Orang Balitbangda dan Balai Jalan pernah ke sini. Mereka juga mengatakan itu tanah milik KA. Kami mohon sekali bantuan Abang Leo bisa menyelesaikannya,” katanya.

Sebagai bahan pertimbangan, Edison menginformasikan bahwa menurut perjanjian dengan Datuak Nan Balimo dulunya, tanah kereta itu pijam pakai. Tapi yang terjadi sekarang adalah penguasaan. Dan jika 30 tahun tidak digunakan maka tanah menjadi milik pemerintahan setempat yang sekarang adalah pemerintah nagari.

Menanggapi kaitan Pasar Padang Lua dengan PT KAI maka Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy menyebutkan tanah yang digunakan PT KAI untuk kepentingan jalur kereta api hanya enam meter di masing-masing sisi rel kereta. Ini berpedoman kepada PP No. 69 Tahun 1998.

Dalam PP itu, jelas dinyatakan: Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dalam pasal 6 adalah batas paling luar di sisi kiri dan kandan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing enam meter.

“Jadi ada PP, bahkan ada Undang-undang perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, mengapa aturan zaman Belanda juga yang dipakai oleh PT KAI setiap ada persoalan orang pribadi atau lembaga,” ujarnya.

Jika memakai Grondkaart saja, kekuatan hukumnya hanya sebagai petunjuk bahwa tanah yang diuraikan dalam Grondkaart itu merupakan kekayaan negara dan harus dikuatkan dengan putusan pengadilan. Tentu PT KAI berkewajiban mendapatkan sertifikat sebagai bukti kuat kepemilikan hak atas tanah. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memerintahkan agar setiap hak-hak atas tanah harus disertifikatkan.  (WY)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP USK Gelar Workshop Peningkatan Akreditasi Jurnal

2 Desember 2023 - 17:50 WIB

PCNU Kabupaten Solok Sukses Menggelar Apel Dan Bhakti Sosial Memperingati Hari Santri Nasional 2023

23 Oktober 2023 - 12:04 WIB

Hj Delmeria Perbaiki Akses Jalan Warga ke Puskesmas dan Mushalla

4 Oktober 2023 - 22:36 WIB

Sekretaris PWNU Sumbar Pompa Semangat PCNU Kabupaten Solok

27 September 2023 - 21:03 WIB

MWC NU Lembah Gumanti Kabupaten Solok Gelar Lailatul Ijtima’ Sekaligus Peringati Maulid Nabi

16 September 2023 - 16:22 WIB

Mahmud: PJS Siap Dukung Pelaksanaan UKW di Daerah

26 Agustus 2023 - 17:38 WIB

Trending di News