NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Apakah Tujuan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi? - Medikita.com

Menu

Mode Gelap
Nilai Kontrol Syahwat Dalam Puasa Ramadan (1) Gubernur Sumbar periode 1977-1987, Letjen. TNI (Purn). Ir. H. Azwar Anas. Dt. Rajo Sulaiman Meninggal Dunia Harga BBM per 1 Maret 2023, Naik Rp500 Khutbah Jumat: Adil Dalam Menilai Kenapa PDIP Ngotot Dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?

Pendidikan · 26 Jul 2022 22:42 WIB ·

Apakah Tujuan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi?


 foto: Lambag Negara Kesatuan Republik Indonesia Perbesar

foto: Lambag Negara Kesatuan Republik Indonesia

MEDIKITA.COM – Pendidikan Pancasila adalah salah satu mata kuliah wajib yang senantiasa ada pada universitas. Ya, ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi. Lantas, apakah tujuan pendidikan Pancasila yang dipelajari oleh mahasiswa di seluruh Indonesia ini?

Tujuan Pendidikan Pancasila yang Dipelajari Mahasiswa

Pasal di atas menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi diharuskan memuat mata kuliah bahasa Indonesia, pendidikan agama, pendidikan Pancasila, dan pendidikan kewarganegaraan. Dengan kata lain, pendidikan Pancasila ini merupakan pendidikan ideologi di Indonesia.

Adanya pendidikan Pancasila ini mempunyai tujuan supaya bisa membentuk warga negara yang baik serta paham terhadap hak dan kewajibannya sebagai seorang warga negara. Selain itu juga supaya mereka mempunyai rasa cinta dan juga nasionalisme pada negara Indonesia.

Landasan pendidikan Pancasila ini terdiri dari empat landasan, yaitu landasan kultural, landasan historis, landasan yuridis, serta landasan filosofis.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 mengenai sistem Pendidikan Nasional yang juga termaktub dalam Surat Keterangan Dirjen Dikti Nomor 38/DIKTI/Kep/2003, maksud pendidikan Pancasila yaitu untuk memperlihatkan arah tujuan terhadap moral serta diharapkan mampu terealisasi pada kehidupan bermasyarakat keseharian. Ya, mengamalkan Pancasila di dalam kehidupan keseharian saat dalam bermasyarakat memang sangatlah penting.

Maksud Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

  • Memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa serta dasar falsafah negara lewat revitalisasi nilai-nilai dasar dari Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut sebagai norma dasar dalam kehidupan di dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
  • Supaya mahasiswa mampu mengembangkan karakter manusia Pancasilais baik di dalam pemikiran, sikap, maupun perbuatan
  • Membantu memberi pemahaman serta penghayatan atas jiwa serta nilai-nilai dasar Pancasila. Selain itu, juga untuk membimbing agar bisa mengimplementasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
  • Menyiapkan mahasiswa supaya bisa melakukan analisis lalu mencari solusi atas berbagai permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara lewat sistem pemikiran yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 dan nilai-nilai Pancasila

Selain itu, tujuan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi ini adalah membantu dalam pembentukan sikap mental mahasiswa supaya mampu mengapresiasi terhadap nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, rasa cinta terhadap Tanah Air dan juga kesatuan bangsa. Selain itu juga penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, serta bermartabat. Kesemuanya itu tentu saja berdasarkan Pancasila, agar mampu berinteraksi dengan dinamika eksternal maupun internal masyarakat Indonesia. (WY)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terapkan Kurikulum Merdeka, MTsN 2 Adakan Pelatihan Public Speaking

27 Agustus 2022 - 15:02 WIB

Pengertian dan Syarat-Syarat Sertifikasi Guru yang Perlu Anda Tahu!

21 Agustus 2022 - 07:05 WIB

Contoh RPP Daring Metode Belajar Terbaru di Era Ini

20 Agustus 2022 - 07:05 WIB

Apa Itu PPPK Guru, Ini Penjelasan Beserta Syaratnya Untuk Anda Ketahui!

20 Agustus 2022 - 07:00 WIB

Cara Membuat RPP Bagi Guru, Nomor 3 Wajib Tahu!

19 Agustus 2022 - 07:00 WIB

Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan PPPK dan PNS

18 Agustus 2022 - 07:08 WIB

Trending di Pendidikan