MEDIKITA.COM – Sebanyak 17 Kabupaten dan Kota di Sumbar, selain Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok, akan menetapkan calon anggota DPRD terpilih paling lambat pada tanggal 2 Mei 2024.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 22 tentang Penetapan Paslon Terpilih dan Perolehan Kursi.
Selain itu, ketentuan tersebut juga dikuatkan dengan surat dari Makamah Konstitusi kepada KPU RI dengan nomor: 2384/HP.10.04/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Demikian Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat, Ory Sativa Syakban menyampaikan kepada awak media melalui pesan tertulis.
“Penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD dapat dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan. Kemudian dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah surat dari MK diterima KPU RI”, tulis Ory.
Diketahui, selain dua Kabupaten tersebut diatas, penetapan calon anggota terpilih DPRD Provinsi Sumbar juga belum bisa terlaksana karena adanya sengketa hasil pada daerah pemilihan Sumbar 4 yang diajukan oleh PDI Perjuangan. (TM)